Foto : Kanit Regident Iptu Dante Anan Irawanto S.h,M.Hum
Foto : Kanit Regident Iptu Dante Anan Irawanto S.h,M.Hum
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Untuk memberikan pelayanan maksimal dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan pajak kendaraanya, Satlantas Polres Pamekasan hadirkan Samsat Keliling (Samling) di beberapa titik di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kamis (17/06/2021).
Seperti yang disampaikan Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP. Deddy Eka Apriyanto diwakili Kanit Regident, Iptu Dante Anan Irawanto, SH.M.Hum mengatakan bahwa, hadirnya Samsat Keliling ini tidak lain untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan pajak STNK kendaraannya.
"Jadi masyarakat tidak perlu ke kantor Samsat lagi, bisa langsung datang sendiri ketempat yang sudah ditentukan oleh petugas dan sesuai jadwalnya", katanya.
Iptu Dante panggilan akrabnya ini juga berharap dalam proses pengurusan perpanjangan pajak kendaraannya diharapkan datang sendiri tanpa memakai jasa calo.
"Masyarakat datang sendiri tidak usah pakai calo, pengurusannya mudah kok, dan ingat patuhi Prokes pada waktu pengurusannya", tambahnya.
Menurutnya, Samsat keliling dilaksanakan bulan Juni dari tanggal 01 sampai Akhir bulan Juni 2021.
"Untuk kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Palengaan, Larangan, Pakong, Galis, dan Kecamatan pengantenan", urainya.
Masih menurut Iptu Dante, aturan mengenai STNK telah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2. Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
"Jadi harapan kami kepada masyarakat, manfaatkanlah kesempatan ini, karena kehadiran Samsat keliling ini adalah wujud kepedulian Polri ditengah - tengah masyarakat", pungkas Iptu Dante.
Penulis: Halili
Editor: Udiens
Publisher: Dafa