Soal KPK Sita Sebidang Tanah di Kota Batu, MCW: Ada Dugaan Potensi Praktik Pencucian Uang

Foto: Lahan yang berlokasi di Jalan Sultan Agung No. 7 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang disita KPK.
493
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagaimana diketahui telah menyita sebidang tanah pada Minggu, 31 Mei 2021 yang lalu.

Pada area lahan yang berlokasi di Jalan Sultan Agung No. 7 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu tersebut tertancap sebuah plakat yang berisikan informasi “Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprint.Sita/176/DIK/01.05/20-23/05/2021 per tanggal 21 Mei 2021. Pertama SHM nomor 1698/Sisir dan kedua SHM nomor 1744/Sisir telah disita dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf B (Gratifikasi) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Edyy Rumpoko”.

Pada plakat tersebut juga dimuat penegasan berupa larangan memperjualbelikan, menduduki, mempergunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum tanpa seizin KPK atau keputusan pengadilan.

MCW menilai, terdapat fakta menarik dalam putusan Nomor 27/ Pid.Sus/ TPK/2018/ PN.Sby.

MCW juga menyebut, adanya korelasi yang jelas antara peristiwa penyitaan sebidang tanah oleh KPK tersebut dengan kesaktian dari Kristiawan.

"Membaca keterangan Saksi Kristiawan pada halaman 322 sampai 330 putusan Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby, tertulis jelas serangkaian tindakan saksi Kristiawan melaksanakan perintah ER untuk setoran uang ke Bank dengan nama transaksi antara lain, “Pembelian Tanah”, “Penjualan Tanah”, “Pembelian Rumah”, hingga keterangan transaksi yang hanya berupa, “Rumah”, “Tanah”, “Jual Tanah” “Tabungan (hasil jual tanah)," kata Raymond Tobing, Divisi Advokasi MCM melalui rilis yang diterima awak media, Selasa (8/6/2021).

Dirinya menambahkan, walaupun dalam kesaksiannya persidangan Kristiawan menolak itu, namun MCW meyakini, jika kesaksian tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Selain itu, rangkaian tindakan yang dilakukan oleh saksi Kristiawan yang menyetor ke Bank dan tindakan KPK melakukan penyitaan tanah tersebut, patut dicurigai adanya delik pencucian uang dalam kasus gratifikasi atau suap tersebut," ujarnya dalam nada meyakinkan.

Perlu diketahui bersama, lanjut Raymond Tobing, bahwa terdapat 3 (tiga) proses pencucian uang, yakni, placement (penempatan), layering (penyebaran), dan integration (penyatuan atau pengumpulan).

"Bila nanti dapat dibuktikan, kesaksian Kristiawan atas tindakan ER yang menyuruh dirinya untuk menyetorkan uang telah memasuki tahap penempatan (placement)," tukas dia.

Sebidang tanah atas nama ER yang disita oleh KPK seminggu yang lalu tersebut, masih kata Raymond Tobing, bila nantinya juga dapat dibuktikan bersumber dari hasil korupsi, maka telah memenuhi tahap yang kedua, yakni layering.

"Tinggal menelusuri adanya tindakan tahap ketiga, yakni integration (penyatuan). Misalnya saja dengan menjual kembali atau menyewakan rumah tersebut," pungkasnya.

Penulis: Risma

Editor: Udiens

Publisher: Lina

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dalam upaya memperkuat sinergi antara tata kelola energi nasional dan kebijakan fiskal di daerah, SKK Migas Perwakilan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah di Kabupaten Sumenep berlangsung semarak dengan digelarnya Pawai Lampion,...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Usaha pengolahan kayu CV Surya Agro Mandiri yang beralamat di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten...

Komentar