Apes ! Remaja 18 Tahun Asal Pasongsongan Diborgol Polisi Karena Hendak Transaksi Narkoba Dipinggir Jalan

Foto: KHR, tersangka narkoba asal Dusun Malaka, Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan
1367
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial KHR (18), warga Dusun Malaka, Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Jum’at (5/6/2021).

Penangkapan Pemuda SMA ini dilakukan petugas, atas dasar laporan masyarakat jika akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ambunten.

Petugas yang mendapat laporan sepeeti itu, khususnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan ke daerah yang dilaporkan akan digunakan transaksi narkoba.

Apalagi berdasarkan laporan hasil penyelidikan anggota, tersangka A1 membawa Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi.

“Tersangka pada saat itu sedang berdiri menghadap arah timur tepatnya di pinggir Jalan raya Desa Ambunten Barat, maka petugas langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sobekan tisue warna putih”. Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH.

Tersangka pada saat itu, terang Widiarti sempat membuang Barang bukti (BB) namun ditemukan kembali oleh petugas di pinggir Jalan raya.

“Kemudian 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut diperlihatkan kepada tersangka dimana tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut benar miliknya”. terangnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya yang berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,25 gram, dan ± 0,23 gram, berat keseluruhan ± 0,48 gram, sobekan tisue warna putih sebagai pembungkus 2 (dua) poket sabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung tanpa casing bersilikon warna hitam diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dan untuk Pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka yaitu, Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika”. tutupnya.

Penulis: Satrio

Editor: Udiens

Publisher: Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa meriah di PAUD H.I. EL-FATH melalui...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna pada Jum’at (14/8/2026) dalam...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Menghadapi pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ancaman kejahatan siber, Satuan Binmas (Satbinmas) bersama...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan...

Komentar