Foto: Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi )
Foto: Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi )
MEMOonline.co.id, Jakarta - Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Sehubungan dengan itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir ditegaskan olehnya, harus diterjemahkan secara hati-hati.
Semangat awal UU ITE, imbuh Jokowi adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," dilansir sari akun Twitter Jokowi, Selasa (16/2/1021).
Dihari yang sama, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Polri di Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi," kata Sigit dilansir dari ANTARA.
Sigit mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.
"Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," katanya.
Namun sebaliknya, Sigit juga menekankan anggotanya agar segera mengusut tuntas kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Contohnya seperti kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berjanji Polri akan selektif dalam menerapkan UU ITE dalam menangani suatu kasus untuk menghindari upaya saling lapor menggunakan pasal karet.
"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," katanya.
Sigit mengatakan, pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.
Sigit menyebut pihaknya ingin mengawal proses penegakan hukum dengan memperhatikan hak asasi manusia (HAM).
Kemudian penyaringan kasus ITE bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan pasal ITE untuk saling melapor.
"Atau yang lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE, ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," pungkas Kapolri. (Her/red)