Foto : Dua tersangka narkoba saat menjalani pemeriksaan di mapolsek sumbersari.
Foto : Dua tersangka narkoba saat menjalani pemeriksaan di mapolsek sumbersari.
MEMOonline.co.id, Jember - Tim Reskrim Polsek Sumbersari, Jember, menangkap dua oknum, yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa Kaamil mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Kalimantan, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dua tersangka tersebut Nasrullah (23) Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul dan Andika Putra (31) Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Setempat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu Klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu , berat kurang lebih 0,37 gram. satu buah Hand phone android merk Asus Handphone merk Nokia warna hitam dan Motor Honda Beat .
Diketahui, untuk keuntungan penjualan jenis narkotika keduanya saling kenal.
“Mereka jual kepada orang yang dikenal, dan masih kami lakukan pengembangan kasus peredaran narkoba tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, "Untuk penangkapan ini, kami dapat info dari masyarakat sekitar pukul 22.30 Wib, Kami pantau, dan sekitar pukul 00.30 malam, langsung kami tangkap dan bawa ke mapolsek,” sambungnya menjelaskan.
"Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan. Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1,UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,"pungkasnya. (Inul/red)