Foto : rilis ungkapan kasus kriminal
Foto : rilis ungkapan kasus kriminal
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap delapan kasus kriminal. Sebanyak 7 pelaku berhasil ditangkap dan tiga diantaranya telah dilumpuhkan. Pelaku kemudian dibawa oleh petugas ke Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto mengatakan, dari delapan kasus tersebut, banyak didominasi oleh kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C). Sementara sisanya merupakan kasus penipuan dan pembunuhan.
"Kasus 3C masih mendominasi, untuk pelaku pembunuhan kami amankan adalah NL (35) dari kasus Geger beberapa waktu lalu yang membunuh sepupunya sendiri yang bekerja sebagai fotografer pernikahan," ungkapnya, Jumat (08/01/2020).
Selain itu, beberapa pelaku berhasil dilumpuhkan dua diantaranya yakni F (35) dan RA (40) warga Desa Parseh Kecamatan Socah. Dua pelaku tersebut diketahui melakukan kejahatan pencurian dan kekerasan dengan modus menjual sebuah motor dengan cara Cash on Delivery (Cod) dengan korbannya.
"Kejadiannya kemarin, modusnya tiga pelaku menawarkan motor melalui FB dan mengajak korban bertemu di salah satu rumah kosong di Labang, saat tiba di lokasi, pelaku langsung menggasak uang korban Rp 10 juta dan juga hp korban secara paksa lalu kabur meninggalkan korban," tambahnya.
Saat dilakukan penangkapan, dua pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Sehingga petugas melumpuhkan dua pelaku, namun satu pelaku berhasil kabur dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat aksi nekatnya tersebut, pelaku saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi dan mendapat tuntutan pasal 362 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun.
"Untuk satu pelaku masih kami dalam dan akan segera kami ungkap," imbuhnya.(Julian/red)