Foto: Ketua PMI Zainal Abidin. Tandatangani kontrak kerjasama penyediaan Terapi Plasma Konvalesen dengan RSUD dr. Soebandi
Foto: Ketua PMI Zainal Abidin. Tandatangani kontrak kerjasama penyediaan Terapi Plasma Konvalesen dengan RSUD dr. Soebandi
MEMOonline.co.id, Jember - PMI Kabupaten Jember dan RSUD dr. Soebandi Jember, telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pelayanan 'Terapi Plasma Konvalesen' dalam penanganan penyembuhan terhadap penderita Covid-19 kondisi berat, di RM Lestari, Kaliwates Jember, Kamis (7/12/2021).
"Kerjasama pelayanan terapi plasma konvalesen ini dilakukan untuk menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang butuh keseriusan penanganan. Untuk itu kita dan RSUD. dr. Soebandi berkolaborasi untuk penyediaan terapi plasma konvalesen," ucap Ketua PMI Kabupaten Jember, H EA Zainal Abidin.
Zaenal menjelaskan bahwa kebutuhan akan plasma konvalesen saat ini sangat besar.
"Mengingat manfaat terapi plasma konvalesen cukup baik," tuturnya.
"Kita berkoordinasi dengan pihak RSUD dr.Soebandi untuk bisa memenuhi plasma konvalesen di daerah jejaring PMI Jember. Kerjasama ini berkaitan secara teknis terkait dengan SDM dan peralatan produksi plasma konvalesen," jelasnya.
Zainal juga mengatakan jika pemenuhan plasma konvalesen sudah sesuai dengan Tupoksi PMI sebagaimana amanat UU No 1 Tahun 2018.
"PMI hari ini turut serta dan aktif dalam kegiatan kemanusiaan, khususnya pemenuhan kebutuhan darah," pungkasnya.
Berdasar data terhimpun, terapi plasma konvalesen merupakan salah satu cara ampuh untuk menyembuhkan Covid-19. Adapun plasma konvalesen berasal dari plasma sel darah dari mantan penderita Covid-19 yang sudah sembuh.
Para penyintas plasma konvalesen harus melalui proses ketat untuk bisa menjadi pendonor. Plasma konvalesen memberikan antibodi yang sudah jadi dari seseorang yang sudah sembuh dari Covid-19 ke orang yang masih menderita Covid-19 berat yang membutuhkan. (Inul/ADV)