Sidang Praperadilan Agenda Pembuktian, Pihak Termohon Tak Hadirkan Saksi

Foto: Pria berbaju Biru, saksi yang dihadirkan oleh pemohon
558
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang -Sidang praperadilan kembali digelar di ruang Kartika PN (Pengadilan Negeri) Lumajang Jawa Timur, Kamis (7/1/2021).

Dalam sidang dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon dan termohon, saat itu kuasa hukum dari pemohon menghadirkan tiga orang saksi.

Mereka diantaranya bernama Rofik, Ali Ridho, dan Jumali. Ketiganya adalah orang yang dianggap mengetahui rentetan, atas penyitaan aset milik Amari oleh pihak termohon, yaitu Kasat Reskrim Polres Lumajang.

Ketiganya nampak memberikan kesaksian secara runtun, di hadapan hakim ketua Aris Dwi Hartoyo berikut kedua pihak baik termohon maupun pemohon.

Selain mengahadirkan saksi, tim kuasa hukum pemohon saat itu menunjukkan foto yang disebut sebagai bukti serah terima uang aset milik Amari oleh 'TR' (nama inisial) kepada pihak PT Bumi Subur, penyerahan aset di Polres Lumajang dan mobil milik pihak pemohon yang telah diamankan oleh Polres Lumajang.

Sementara kuasa hukum dari pihak termohon, nampak tidak menghadirkan saksi dalam persidangan.

Mereka hanya memberikan sejumlah bukti - bukti tertulis, seperti dokumen yang menurutnya memperkuat penyitaan tersebut sudah sesuai aturan.

Usai sidang, salah satu kuasa hukum dari pihak pemohon, saat hendak dikonfirmasi awak media, Haris Eko Cahyono S.H menyampaikan, dari ketiga saksi itu, yang menjadi saksi kunci adalah Rofik dan Jumali.

“Karena ikut serta menyerahkan benda-benda milik Haji Amari,” kata dia.

Menurutnya, saksi yang dihadirkan itu sudah cukup untuk memperkuat gugatan praperadilan yang diajukan Amari.

“Insyallah dari keterangan mereka bertiga, sudah terang benderang dari pada permohonan praperadilan kami. Telah menerangkan dari peristiwa hukum yang terjadi. Sebab peralihan benda-benda milik Amari itu kepada pihak termohon praperadilan,” imbuhnya.

Sementara kuasa hukum dari pihak termohon, ketika dikonfirmasi, nampak enggan menceritakan banyak terkait alasan tidak menghadirkan saksi - saksi. Mereka juga sepertinya enggan menyampaikan apa saja bukti - bukti yang disampaikan pada hakim ketua.

“Tunggu kesimpulan,” ucap kuasa hukum termohon lanjut pergi, Adi Riwayanto S.H.

Diwaktu yang sama, Mahmud S.H yang juga menjadi kuasa hukum dari pemohon menyampaikan, berkaitan dengan pihaknya yang sudah melihat bukti - bukti tertulis dari pihak termohon.

“Termohon janji sudah tidak mengajukan saksi, ini luar biasa menurut saya. Artinya Kasat Reskrim tidak menggunakan haknya untuk membela diri. Dia merasa betul-betul yakin bahwa tindakannya sudah benar,” ungkapnya.

“Setelah dipelajari kata Mahmud surat - surat yang diajukan (termohon) ini banyak kekeliruan.

Pihaknya juga menyoal terkait mekanisme penyitaan yang dilakukan di Banyuwangi.

“Aturannya kalau penyitaan di luar kota itu, tidak bisa meminta persetujuan di PN sini. Harusnya Kasat minta izin PN Lumajang untuk melakukan sita di Banyuwangi, setelah di PN Banyuwangi, pamit kepada Ketua PN Banyuwangi bahwa akan melakukan penyitaan di wilayahnya, ini antar wilayah. Kemudian PN memberikan persetujuan, tidak ada itu. Dan berita acaranya itu, harus disaksikan perangkat desa, tidak ada. Ini namanya sewenang - wenang,” imbuh Mahmud.

Perlu diketahui, sidang sendiri dilanjutkan pada hari Jumat (8/1/2021). Dengan agenda penambahan kelengkapan bukti dari termohon serta penyampaian kesimpulan.(Hermanto/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar