Foto: Kabag Pos Polres Sumenep AKP Achmad Robial memberikan keterangan
Foto: Kabag Pos Polres Sumenep AKP Achmad Robial memberikan keterangan
MEMOonline.co.id, Sumenep - Pelepasan Police Line di Kafe Apoeng Kheta Desa Muangan, Kecamatan Saronggi, Sumenep berbuntut panjang.
Dimana, Polres setempat telah melakukan pemanggilan saksi untuk mengusut tuntas persoalaan tersebut.
Kabagops Polres Sumenep, AKP Achmad Robial mengatakan, pihaknya memimpin penggerebekan karena ada informasi kafe Apoeng Ketha buka kembali.
Ia menyampaikan, setibanya dilokasi garis polisi memang sudah dibuka dan dibuang. Ia menilai, pelepasan Police Line itu dilakukan dengan sengaja.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya juga langsung melakukan pemanggilan terhadap pemilik kafe tersebut untuk dimintai keterangan.
Namun, pemilik kafe tersebut tidak mengakui, sehingga pihaknya akan terus melakukan pengajaran terhadap pelaku yang sengaja melakukan pelepasan garis polisi.
"Saat ini, masih melakukan pemanggilan saksi satu orang saksi, pelaku pelepasan garis polisi, termasuk pidana KUHP Pasal 221," terangnya. Selasa (5/1/21).
Diberitakan sebelumnya, tim Polres Sumenep menggerebek cafe Apoeng Ketha, , pada tanggal 2 Januari lalu. (Zai/red)