Foto: Suasana sidang di PN Kepanjen Kabupaten Malang
Foto: Suasana sidang di PN Kepanjen Kabupaten Malang
MEMOonline.co.id, Malang - Sumiatin tersangka politik uang pada gelaran Pilbup Malang 2020,bisa bernafas lega,kerena Majlis hakim memutus masa percobaan 2 tahun bagi Wanita paruh baya tersebut.
Perlu diketahui bahwa warga Desa Sumberejo, Gedangan tersebut, melakukan pembagian amplop. Isinya adalah uang dan stiker paslon nomor urut 2 Lathifah Shohib-Didik Budi Muljiono pada(8/12)lalu.
Safrudin SH MH ketua Majelis Hakim PN Kepanjen, memutuskan pidana satu tahun dengan masa percobaan 2 tahun.Dan dia tidak perlu menjalani kehidupan penjara,asalkan,yang bersangkutan berperilaku baik selama 2 tahun.
Dengan amar putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) belum mengiyakan keputusan itu.
“Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 3 tahun. Subsider 1 bulan atau denda 200 juta,” ungkap Kuasa Hukum Sumiatim, Wiwied Tuhu, SH MH, Selasa (29/12).
Faktanya, Sumiatim membagikan uang Rp 20 ribu.Jumlah amplop sebanyak 4 buah.
Sumiatim mengaku bersedia membagikan amplop berisi uang Rp 20ribuan sebanyak 4buah amplop karena, menurut Wiwied, Sumiatim membutuhkan uang.
“Ketika mendapat tawaran, dia menerima. Karena, menurutnya ada imbalan Rp 100 ribu. Ibu Sumiatim yang taraf ekonominya rendah menerima tawaran itu,” katanya.lanjut Wiwied.
Namun, tawaran begitu tidak hanya dari oknum satu paslon. Sumiatim mengaku mendapat tawaran dari semua paslon.
Sementara itu, oknum yang menyuruh Sumiatim bernama Mujiati.selalu mangkir dari panggilan.
Sementara itu, Tim Hukum SanDi kurang puas dengan putusa itu karena, ancaman maksimal pidananya tinggi. Tetapi, tuntutannya ternyata kurang dari 2/3 ancaman maksimal.
Apalagi, putusan Majelis Hakim jauh di bawahnya. Yaitu hanya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.(Dahlan/red)