Foto: Suasana pelantikan Kades PAW 2020 di kantor DPMD setempat
Foto: Suasana pelantikan Kades PAW 2020 di kantor DPMD setempat
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kepala Desa (Kades) terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) perganti antar waktu (PAW) di Kabupaten Sumenep, Madura resmi dilantik.
Prosesi pelatikan Kades PAW tersebut di komandoi Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi, kegiatan berlangsung di Aula pertemuan Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. Selasa (29/12/20).
Jumlah Kades PAW yang dilantik tahun ini ada tiga orang, diantaranya, H Herman, sebagai Kepala Desa Nonggunong Kecamatan Nonggunong, Fajri Muafiz Gibran sebagai Kepala Desa Pananggungan Kecamatan Guluk-Guluk, dan Hairul Anwar sebagau Kepala Desa Campor Timur, Kecamatan Ambunten.
Kepala DPMD Sumenep Moh Ramli mengatakan, sesuai agenda, pada tahun 2020 ini terdapat empat Desa yang akan melaksanakan PAW, namun masih ada satu desa yang masih dalam proses tahapan Pilkades PAW, yakni Desa Pancor di Kecamatan Gayam.
"Dalam agenda ada empat desa, tapi satu desa belum dilaksanakan pelantikan karena tahapan masih berjalan," ucap Ramli.
Ia menerangkan, Kepala Desa hasil PAW ini hanya melanjutkan sisa jabatan dari Kades sebelumnya yang diberhentikan atau berhenti karena meninggal, namun sisa jabatannya masih di atas satu tahun.
Menurut pria berkumis tipis itu, alasan pemberhentian Kepala Desa sebelumnya dari empat desa termasuk tiga desa yang dilantik pada hari ini, seluruhnya murni karena meninggal dunia.
"Jabatannya ada yang berakhir tahun 2023, ada juga yang berkahir tahun 2025," ungkapnya.
Usai prosesi pelantikan, Wakil Bupati Sumenep Ach Fauzi mengingatkan, Kepala Desa terpilih tidak menjadikan jabatannya sebagai fasilitas untuk mendapatkan keuntungan semata, melaikan benar-benar melaksanakan tugas sesuai amanah.
"Menjadi pemimpin merupakan amanah, kita harus menjaga amanah itu sendiri," ujarnya mengingatkan.
Sesuai undang-undang (UU) nomor 06 tahun 2014 tentang desa pasal 26 menyebutkan, Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menurut pria yang baru saja memenangkan kontestasi pemilihan Bupati itu, Kepala Desa diberikan kewenangan oleh undang-undang yang tergabung ke dalam empat fungsi.
"Diantaranya, fungsi pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan aset dan keuangan desa, kemudian fungsi sosial dan fungsi regulasi," pungkas Fauzi. (Zai/red)