Catat ! 86 Desa di Kabupaten Sumenep Akan Melaksanakan Pilkades Serentak di 2021

Foto: Kepala Dinas DPMD Moh Ramli
1162
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Madura berencana, pelaksanaan pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabuapaten Sumenep akan digelar tahun 2021.

Total, sebanyak 86 desa yang ada di Kabupaten Sumenep, di jadwalkan akan melaksanakan Pilkades serentak paling lambat pada bulan Juni 2021 mendatang.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Moh Ramli. Selasa (15/12/20).

Ia menerangkan, jumlah desa yang akan melaksanalan pilkades tersebut sudah termasuk daratan dan kepulauan.

"Dari 86 Desa itu sudah bagian dari Daratan dan Kepulauan," terangnya.

Mengingat situasi aat ini masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19. Maka pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021 yang akan datang harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Menurutnya, hal itu sebagai mana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) nomer 72 tentang pelaksanaan yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan.

Untk itu lanjut Moh Ramli, pihaknya akan mengalokasikan anggaran kurang lebih sebesar 10 Miliar demi kesuksesan pelaksanaan pilkades serentak tersebut.

Anggaran sebesar 10 miliar itu, digelontorkan sebagai konsekwensi penyusaian aturan yang mewajibkan pada saat pelaksanaan pilkades harus menaati Prokes.

"Maka, kami akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Dan konsekuensi anggarannya sekitar Rp. 10 Miliar," paparnya.

Pria berkumis tipis itu menjelaskan, alokasi anggaran 10 Miliar tersebut akan digunkan untuk kebutuhan penyediaan sarana dan prasarana. Yaitu yang berkaitan dengan alat Prokes dan segala bentuk pelaksanaanya. Seperti Masker, Alat cuci tangan, alat pelindung diri (APD).

"Termasuk pengadaan tenaga kesehatan," jelasnya.

Sedangkan untuk persyaratannya Imbuh Ramli, apabila setiap masyarakat memiliki keinginan untuk maju dalam kontestasi pilkades serentak, yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan adalah tetap mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbub) nomer 54 tahun 2019.

"Syarat calon Kepala Desa tetap tidak berubah," tandasnya. (Zai/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar