Bank Jatim Batu Serahkan 1 Unit Mobil Jenazah kepada Dinsos

Foto: Direktur TI dan Operasi Tonny Prasetyo didampingi Kepala Bank Jatim Cabang Batu bersama Walikota Batu
1260
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat Kota Batu, Bank Jatim Batu menyerahkan 1 unit mobil jenazah khusus Covid-19 kepada Pemerintah Kota Batu. Minggu (13/12/2020) pagi.

"Ya, dalam era Pandemi Covid-19 yang belum usai saat ini sebagai bentuk kepedulian Bank Jatim. Maka, sesuai kebutuhan saat ini bagi Pemerintah Kota Batu, yang dalam ini dibidangi oleh Dinas Sosial, maka Bank Jatim menyerahkan 1 unit mobil Jenazah khusus Covid-19," demikian terang Kepala Cabang Bank Jatim Batu Theresia Wiwin Ermawati di sela - sela acara The Legend of Songgoriti yang dihelat oleh ATF (Among Tani Foundation) berkolaborasi dengan Pemkot Batu bersama Dinas Lingkungan Hidup, dan didukung Bank Jatim cabang Batu.

Dengan harapan, lanjut Wiwin sapaan akrabnya mobil jenazah itu supaya dapat membantu operasional bagi masyarakat Kota Batu.

"Agar dapat membantu operasional kemanusiaan bagi masyarakat Kota Batu," tuturnya.

Selain menyerahkan mobil jenazah, ia jelaskan pula, bahwa Badan Keuangan Daerah Kota Batu bersama Bank Jatim Batu membuat suatu terobosan yang cukup spektakuler.

Yakni, membuat suatu web yang dapat menjangkau dan terhubung dengan istilah yang disebut empat pilar yaitu, BPN, KPP Prathama, BKD dan Bank Jatim.

"Web ini menghubungkan Wajib Pajak dengan keempat instansi di atas yang dapat mengakses masuk ke dalam web tersebut. Web ini juga dapat mengakses waktu, paperless, transparan dan dengan akuntabilitas yang tinggi," terangnya.

Selain itu, ia paparkan, sebagai tambahan informasi web pelaporan ini juga telah dipresentasikan di depan Dirjen Perimbangan Keuangan di Kementrian Pusat, dan mendapat applaus serta apresiasi yang cukup luar biasa.

Bahkan apabila diterapkan di Kota Batu akan dihimbau untuk diterapkan di Jawa Timur bahkan nasional.

"Pada era Pandemi seperti saat ini, web ini telah dicoba untuk E-BPHTB terlebih dahulu, dan telah diterapkan semenjak Maret 2020. Untuk 1 STPD atau Pajak Daerah lainnya seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah dan lain - lainnya akan segera diterapkan di Tahun 2021," urainya.

Dengan demikian, "dengan berjalannya sistem ini diharapkan dapat selalu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," ujar dia dengan penuh harap. (Risma/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Puluhan ribu wisatawan diprediksi memadati Kota Batu pada akhir pekan ini. Sejumlah agenda berskala regional hingga...

MEMOonline.co.id. Surabaya- Guna memperkuat regenerasi organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bukan sekadar pembangunan fisik,...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Berlian Karaoke & Bar resmi menggelar Grand Opening pada Selasa, (28/7/2026). Acara pembukaan akan berlangsung mulai...

MEMOonline.co.id. Jember- Bupati Jember Muhammad Fawait bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember turun langsung ke Desa Selodakon,...

Komentar