Pemakzulannya Ditolak MA, Jabatan Faida Sebagai Bupati Jember Berlanjut

Foto: Bupati Jember Faida
683
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Kandas sudah upaya DPRD Jember memberhentikan Bupati Jember, dr. Faida, MMR.

Hari ini, Selasa (8/12) Mahkamah Agung menolak permohonan Hak Uji Pendapat yang diajukan oleh DPRD Jember pada 16 November 2020 terkait upaya pemakzulan Faida sebagai Bupati.

Dalam situs resmi mahkamahagung.go.id disebutkan surat permohonan bernomor 2 P/KHS/2020 disebutkan sebagai pemohon adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember. Sedangkan pihak termohon adalah Bupati Jember.

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH.,MH., Is Sudaryono, SH., MH. dan Prof. DR. H. Supandi, SH., M.Hum. dengam panitera pengganti, Joko Agus Sugianto, SH pada 8 Desember 2020 menetapkan putusan 'Tolak Permohonan Hak Uji Pendapat'.

Maka dengan demikian dr. Faida, MMR tetap menjabat sebagai Bupati Jember, sampai masa tugasnya berakhir pada Maret 2021. Lolos Verifikasi Pilkada

Sebelumnya, DPRD Jember berupaya memakzulkan Bupati Jember, dr. Faida pada Juli 2020, beberapa hari setelah Faida lolos verifikasi KPU Jember menjadi calon Bupati dari jalur independen.

Sebagaimana diketahui, setiap pemakzulan kepala daerah harus disetujui oleh MA. Aturan itu didasari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 80 ayat 1 huruf a berbunyi;

Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan:

1. melanggar sumpah/ janji jabatan

2. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b,

3. atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j,

4. dan/atau melakukan perbuatan tercela;

“Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final,” demikian bunyi Pasal 80 ayat 2 huruf c. (Inul/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pelaksanaan Kalender Event yang digelar Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Diaspora setempat,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Ngatmini (50) warga Dusun Sriti Desa Sumber Urip Pronojiwo Lumajang, dievakuasi petugas gabungan TNI Polri dibantu warga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Ketua DPRD...

MEMOonline.co.id, Trenggalek- Bima Wahyu Syahputra atau yang lebih dikenal Bima adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id- Rasa cemas saya pun sulit untuk sekedar diredakan, apalagi hendak dihilangkan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak...

Komentar