2018, Seluruh Kepala SD di Kabupaten Bekasi Jadi CEO

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
1472
ad

Memoonline.co.id, Bekasi -Cikarang Pusat - Mulai tahun 2018, seluruh Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Bekasi bakal mendapat tugas baru. Selain memimpin sekolah, mereka pun menjabat manajer dan juga Chief Executive Officer (CEO) layaknya di sejumlah perusahaan.

Hal tersebut terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

“Dengan demikian Kepala Sekolah Dasar Negeri ataupun Swasta akan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. Anggarannya yang tadinya ada di UPTD kini langsung ke sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Maman Agus Supratman, beberapa saat yang lalu.

Dalam regulasi tersebut, tercantum penghapusan UPTD, termasuk pendidikan, di setiap Kecamatan. Alhasil, Kepala Sekolah memiliki kewenangan penuh terhadap sekolah termasuk mengelola anggaran.

“Jadi, maju mundurnya sekolah tergantung Kepala Sekolahnya, sejalan dengan itu tentu Disdik harus menyiapkan, karena tidak mungkin kepala sekolah yang sekarang tidak diberikan keterampilan tambahan,”ujarnya.

Dengan dihapusnya UPTD, lanjut Supratman, Dinas Pendidikan langsung membawahi 708 SD di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. Tidak hanya sebatas penghapusan UPTD, kata Supratman, pihaknya pun memastikan siap menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru dan Kepala Sekolah.

Tentunya, masih Supratman, para pimpinan di setiap sekolah akan disiapkan melalui serangkaian pendidikan dan pelatihan untuk mengelola penuh sekolah. Konsep pengelolaan ini meniru dari sistem sebuah perusahaan.

“Persiapan telah kami lakukan jauh-jauh hari. Kami berikan kursus tambahan menjadi pengelola anggaran. Jadi bagaimana mengelola keuangan, adminstrasi keuangan daerah dan lain sebagainya ke 708 SD,” tambahnya.

Diakuinya, dengan penerapan program seperti ini, pada tahun pertama akan sulit bagi Kepala Sekolah karena tidak terbiasa dengan penyiapan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Tetapi di tahun berikutnya setelah pengalaman satu tahun, kepala sekolah akan terbiasa dengan program tersebut, sehingga setiap sekolah mampu menganggarkan sesuai dengan kebutuhan sekolahnya,” jelasnya.

Kelebihannya, kata Supratman, tidak akan ada keseragaman dalam pengajuan anggaran, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing.

"Misalnya SD 4 butuh A tetapi yang didapat B, nanti tidak akan ada lagi terjadi seperti itu. Dan semua akan disesuaikan dengan 8 standar kependidikan,” katanya.

Dalam sistem terbaru ini, rinci Supratman, Dinas Pendidikan hanya membantu memperlancar prosesnya. Karena pengalo­kasian dan penggunaannya sudah menjadi manajemen berbasis sekolah.

"Namun pengawasan dan pendampingan tetap kami lakukan. Karena tentu saja masih harus ada penyesuaian. Kami pun harus memastikan pengajuan anggaran nanti apakah sesuai kebutuhan atau tidak," pungkasnya. (Bam/ Diens).

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar