SK Pengembalian 366 Pejabat Pemkab Jember dilaporkan ke Bawaslu

Foto: Husni Thamrin saat membuat laporan Bawaslu
767
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Plt. Bupati Jember, Muqiet Arief, melakukan pengembalian sebanyak 366 pejabat Pemkab Jember yang dilantik sebelum 3 Januari 2018 kepada posisi semula sebagaimana KSOTK Perda No.3/2016.

Keputusan pengembalian 366 pejabat ini tertuang dalam Keputusan Bupati Jember No.821.2/152/414/2020 tertanggal 13 November 2020.

Muqiet Arief, dalam sambutannya mengatakan bahwa sebenarnya secara pribadi mengaku berat melakukannya. Namun harus dilakukan karena memang amanah tugas.

"Ini menguras emosi dan perasaan karena memang berat," singkatnya.

Sementara, Husni Thamrin, seorang pengacara senior di Jember, menilai bahwa pengembalian 366 pejabat Pemkab Jember ke posisi semula itu berbau politis. Sebab, Sekda yang sekarang dijabat oleh Mirfano, kalau melihat tahunnya 2017-2018, posisinya Kepala Dispenda.

"Saya menilai ini politis dan ada kepentingan besar dibalik ini. Kalau untuk kepentingan politis akan semakin kacau kabupaten ini. Ini menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah lagi," ujar Thamrin.

Thamrin menyebut, sebagai warga negara yang juga warga Jember akan melaporkan persoalan ini kepada Bawaslu dengan terlapor Plt. Bupati Jember dan Sekda Mirfano karena telah melakukan pemindahan/ pengembalian jabatan yang menurut Undang-Undang dilarang.

"Pengembalian ini dilarang sebelum mendapat persetujuan dari Kemendagri sebagaimana dalam pasal 71 undang-undang no 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang no 1 tahun 2015 tentang Perpu No 1 tahun 2014," ungkapnya.

Lebih lanjut, Thamrin menjelaskan bahwa undang-undang tersebut mengatur tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Jelas juga disebutkan ketiganya (Gubernur, Bupati, Walikota) dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Menteri.

"Data yang kami pegang, pengembalian jabatan tersebut belum mendapatkan ijin tertulis dari Kemendagri. Bahkan rekomendasi dari KASN, itu diwajibkan koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur," tegasnya.

Namun, lanjut Thamrin, proses itu tidak dilalui dan ini menurut undang-undang masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.

"Kami berharap Bawaslu segera menindak lanjuti ini, ada waktu 3 hari bagi Bawaslu untuk mengkaji apabila terdapat bukti permulaan," tuturnya.

Apabila terjadi tindak pidana pemilu, Thamrin menegaskan bahwa Bawaslu wajib meneruskan ke Gakumdu dan Gakumdu punya waktu 7 hari sampai penyerahan berkas ke Kejaksaan.

"Biarlah diuji, kalau memang terjadi pelanggaran harus diusut. Apalagi, secara kapasitas Plt. tidak boleh melantik dan memutasi yang berdampak strategis. Ini tidak boleh bagi Plt," paparnya.

Selain itu, Thamrin menyampaikan bahwa pelantikan ini aneh. Sebab kop suratnya Bupati, namun yang bertanda tangan, Wakil Bupati. Sementara dalam undang-undang pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 jelas dilarang dan itu sangat berpotensi digugat ke PTUN.

"Saya yakin kalau digugat ke PTUN, akan kalah Plt. Bupati. Saya yakin tidak ada surat rekomendasi dari Kemendagri," pungkas Thamrin di kantor Bawaslu usai membuat laporan. (Inul/red).

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap nilai-nilai perjuangan bangsa kembali menggema di Kabupaten Sumenep. Sebanyak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Caffe SAE di Mapolres Batu menjadi tempat pertemuan santai antara Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dan awak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,...

Komentar