Pospera Jember Warning Kemendagri tentang Politisasi Birokrasi

Ketua Pospera Jember, Rickhardo Hasudungan Tumanggor.
977
ad

MEMO online.co.id, Jember - Unsur politik dalam birokrasi di Kabupaten Jember mendapat perhatian khusus dari Ketua Pospera Jember, Rickhardo Hasudungan Tumanggor. Aktivis pers mahasiswa yang akrab disapa Ricky ini berkaca kepada efek carut marut birokrasi Jember yang jadi tumpang tindih.

"Sampai hari ini tidak ada ASN Kabupaten Jember yang tidak menerima gaji. Semua sudah bayaran, jadi semua sah pada posisi jabatannya masing-masing. Terus masalahnya dimana Bang?," ketusnya saat diwawancarai besuki.id kemarin.

Kalau sampai dalam masa kampanye ini, tambah Ricky, ada pelantikan pejabat baru ini justru menjadi pertanyaan. "Keabsahan pejabat baru dipertanyakan, karena tidak melalui proses open bidding. Apa kata dunia?," kelakarnya.

Pegiat Persma Jember berdarah Batak Madura ini mewanti-wanti agar Kementerian Dalam Negeri hati-hati dalam mensikapi urusan rotasi pejabat Pemkab Jember. "Jangan sampai ada korban karena semua SK jelas berdampak hukum," tegasnya.

"Saya mensinyalir, kalau urusan jabatan di Jember dibuat begini terus berarti adalah politik yang bermain didalam tubuh birokrasi Jember," keluh Ricky.

Diberitakan sebelumnya dari kantor berita Antara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di 67 pemerintah daerah (pemda).

Sanksi pemblokiran data administasi kepegawaian 67 pemda dilakukan karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.

"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (1/11).

Dalam rilis tersebut Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan bahwa Mendagri Tito Karnavian telah memberi surat teguran kepada 67 kepala daerah tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020.

Teguran kepada para kepala daerah, kata Tumpak, adalah tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri.

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.

Hingga 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai PPK pemerintah daerah.

Di antaranya 10 pemerintah provinsi belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemerintah kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Adapun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:

1. Gubernur Jambi 2. Gubernur Jawa TImur 3. Gubernur Kepulauan Riau 4. Gubernur Lampung 5. Gubernur Nusa Tenggara Barat 6. Gubernur Sulawesi Barat 7. Guberur Sulawesi Selatan 8. Gubernur Sulawesi Tengah 9. Gubernur Sulawesi Tenggara 10. Gubernur Sulawesi Utara 11. Bupati Asahan 12. Bupati Asmat 13. Bupati Bandung 14. Bupati Banggai 15. Bupati Banjar 16. Bupati Boven Digul 17. Bupati Bulukumba 18. Bupati Buton Utara 19. Bupati Cianjur 20. Bupati Dompu 21. Bupati Gowa 22. Bupati Halmahera Timur 23. Bupati Indragiri Hulu 24. Bupati Jember 25. Bupati Kepulauan Meranti 26. Bupati Kepulauan Selayar 27. Bupati Konawe 28 Bupati Konawe Utara 29 Bupati Kuantan Singingi 30. Bupati Limapuluh 31. Bupati Lingga 32. Bupati Lombok Utara 33. Bupati Majene 34. Bupati Mamberamo Raya 35. Bupati Maros 36. Bupati Merauke 37. Bupati Mojokerto 38. Bupati Muaro Jambi 39. Bupati Muna 40. Bupati Muna Barat 41. Bupati Nias Selatan 42. Bupati Pandeglang 43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan 44. Bupati Pasangkayu 45. Bupati Pelalawan 46. Bupati Pesisir Barat 47. Bupati Sidoarjo 48. Bupati Sijunjung 49. Bupati Simalungun 50. Bupati Solok 51. Bupati Sukabumi 52. Bupati Sumba Timur 53. Bupati Supiori 54. Bupati Tana Toraja 55. Bupati Tasikmalaya 56. Bupati Tojo Una-una 57. Bupati Toli-toli 58. Bupati Wakatobi 59. Walikota Batam 60. Walikota Binjai 61. Walikota Bontang 62. Walikota Makassar 63. Walikota Mataram 64. Walikota Pariaman 65. Walikota Samarinda 66. Walikota Solok 67. Walikota Surabaya. (Inul/red)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Akhir-akhir ini dunia dikejutkan dengan serangan Iran kepada Israel melalui ratusan rudal balistik dan drone. Sebagian...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Banjir yang melanda sebagian wilayah di kabupaten Lumajang, menjadi atensi bagi Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kepolisian Sektor Klakah Polres Lumajang Jawa Timur, terus berinovasi dalam rangka menjaga keamanan wilayah hukum yang ia...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Sudah 3 (tiga) periode Kabupaten Bekasi berada di bawah kepemimpinan Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi, namun...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan berinisial AR (39) yang hendak mengedarkan pil koplo, Rabu...

Komentar