Foto : Sejumlah nelayan mengamankan perahu nelayan asal Lamongan
Foto : Sejumlah nelayan mengamankan perahu nelayan asal Lamongan
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Nelayan di Kecamatan Arosbaya dibuat geram oleh ulah 5 nelayan asal Desa Werru Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Pasalnya, perahu besar tersebut menangkap ikan di perairan Arosbaya menggunakan pukat harimau.
Sosialisasi Perwali No.78 2020Diketahui, pukat harimau atau jaring trawl merupakan alat tangkap yang dilarang digunakan oleh pemerintah. Sebab, jaring tersebut dapat merusak ekosistem laut dan juga menangkap ikan dalam jumlah sangat besar.
Ketua Pokmaswas Amirul Bahri Arosbaya, Bilal Kurniawan mengatakan, kelima nelayan tersebut diamankan warga pada pukul 10.00 pagi tadi dan warga membawa kelimanya ke Pos Kamladu untuk mendapat penanganan petugas.
"Jadi nelayan kami mengetahui ada kapal tersebut melintas dan menggunakan jaring trawl. Maka kelimanya kami amankan dan membawa ke pos," ujarnya.
Tak hanya itu, Bubu (alat tangkap rajungan) milik warga Arosbaya yang telah dipasang di perairan tersebut juga diangkut dan dibawa oleh nelayan Lamongan tersebut.
"Saat warga mengamankan barang bukti, terdapat beberapa Bubu nelayan kami ada didalam kapal tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Kasatpolairud Polres Bangkalan, AKP Ludwi mengaku akan segera menjemput kelima nelayan tersebut. Pihaknya juga akan memproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Masih ada di polsek Arosbaya, nanti akan kami tindak lanjuti dan proses sesuai peraturan yang ada," singkatnya. (Yis/red)