Lapak Judi Cap Jiki Ditengah Pasar Besar Kota Batu Diobrak Polisi, Sejumlah BB Diamankan

Foto:Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Triwahyono, SH, MH, saat press reliase
864
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Perjudian jenis cap jiki yang disinyalir telah lama beroperasi di tengah Pasar Besar, Jalan Dewi Sartika Kecamatan Batu, Kota Batu, sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (29/7/2020) kemarin digerebek oleh polisi dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Batu.

Dari hasil penggerebekan judi cap jiki itu, Polres Batu berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AM (45) tahun, warga asal Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

AM, diduga kuat dan disinyalir sebagai bandar judi cap jiki tersebut berhasil ditangkap polisi. Sementara itu, puluhan orang penombok serta bandar judi lainnya berhasil kabur dari kejaran polisi. 

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK mengatakan, bahwasanya dari tangan tersangka AM, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat alas judi, empat bola dan alat pengukur keseimbangan (water pass).

"Ya, anggota kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai bandar judi cap jiki. Dari tangan tersangka, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga sebagai uang tombokan dari para penjudi," kata pak Harvi sapaan akrabnya, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Batu, Kota Batu, Kamis (30/7/2020) siang.

Alumnus AKPOL 2001 ini menambahkan, penggerebekkan yang dilakukan oleh polisi itu bermula dari informasi warga masyarakat, bahwasanya di Pasar Besar Kota Batu kerap acap kali terjadi praktek perjudian.

"Petugas pada akhirnya menuju ke lokasi, tujuannya guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Ketika anggota kami tiba di lokasi, aktivitas perjudian tengah berlangsung. Mengetahui ada petugas yang datang, para penombok atau penjudi tersebut langsung berlarian dan kabur dari kejaran petugas," imbuh dia.

Kini, guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, lanjut Pak Harvi, pelaku AM dijerat dengan pasal 303 KUHP.

"Yakni tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 25 juta," tegasnya.

Sementara itu, dihadapan polisi AM mengaku, bahwa praktek perjudian yang dilakukannya itu baru dijalankan dalam kurun waktu satu tahun. Dan soal keuntungan yang di dapatkanya, kurang lebih sekitar Rp 500 ribu.

"Saya melakukan ini semua, karena terbentur dengan masalah ekonomi. Judi cap jiki ini tidak setiap hari buka. Bukanya, hanya karena melihat situasi yang ada," tandas pria yang mengaku sebagai bujangan ini, yang semula bekerja sebagai sopir. (Risma)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id- “Emergency! Sangat penting.” Itulah pesan saya terima dari asisten. Ia menyela meeting saya hari...

MEMOonline.co.id, Jember- Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah digelar acara halal bihalal dan silaturahmi bersama jajaran...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kepolisian Sektor Yosowilangun Polres Lumajang, perketat penjagaan di pintu masuk wisata pantai Mbah Drajid Desa Wotgalih...

MEMOonline.co.id, Kalimantan Timur - Madura United sebagai tim tamu melibas tuan rumah Borneo FC dengan 4 gol tanpa balas dalam laga pekan ke-31 BRI...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Andre Parmonangan P atau yang lebih dikenal Andre adalah seorang dokter dan content creator asal Indonesia yang lahir di...

Komentar