Foto: pasutri sumenep usai ditangkap polisi karena narkoba
Foto: pasutri sumenep usai ditangkap polisi karena narkoba
MEMOonline.co.id, Sumenep - Gara-gara aksinya menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, ketahuan Pihak berwajib, pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus merasakan dinginnya kamar tahanan.
Pasutri tersebut adalah Miswati (40), dan Nuryadi (33), warga Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang-batang.
“Pasutri tersebut ditangkap petugas di pinggir jalan, saat akan menjual narkoba pada pelangganya," kata AKP Abd. Mukit, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu (21/2/2018).
Namun begitu, meski selama tinggal serumah di Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang-batang, namun KTP yang dipegang Nuryadi masih beralamatkan di Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dikatakan, penangkapan pasutri tersebut bermula dari informasi warga, yang mengatakan jika terlapor sering bertransaksi dan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batang-batang.
Setelah menerima informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang diketahui Miswati sedang berada di pinggir jalan raya di Desa Batang-batang Laok.
“Saat itu Miswati berada di depan sebuah warung sendirian, sambil membawa tas kombinasi merah hitam,” terangnya.
Lalu, setelah dipastikan positif, petugas langsung melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan. Pada saat itu juga, aparat mengamankan barang bukti (BB) satu poket kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,04 gram.
Tak habis disitu, kepolisian mencoba menginterogasi pelaku. Alhasil, dia mengaku bahwa barang haram tersebut di beli dari tangan Yusi, warga Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Kemudian pelaku juga menyebut suaminya, Nuryadi. Karena pada saat membeli, pihaknya bersama dengan suaminya.
Selanjutnya, pasutri tersebut diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan BB berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,04 gram, sobekan kertas sebagai bungkus sabu, satu buah tas ukuran sedang, satu buah Hp warna emas, dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B 4885 TKL.
“Pasutri itu kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) subs. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkas Mukit. (udiens)