Terlibat Penipuan CPNS, PNS di Sampang Ditangkap Polisi 

Foto : Tersangka Ahmad Gazali tengah saat press rilis di Mapolres Sampang
4432
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Ahmad Gazali (50)  salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sampang ditangkap polisi.

Gazali, bekerja di kantor Diskominfo Kabupaten Sampang, asal dari jalan Imam Bonjol Sampang kota ini,  ditangkap  karena terlibat penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rabu (22/7/2020).

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang WS mengatakan, pada tahun 2018 lalu,  Agustika Indah Riani (korban) minta tolong ke Gazali (tersangka), untuk memasukan anaknya menjadi tenaga honorer di kantor Disperindag Sampang.

Kemudian, tersangka meminta uang ke korban sebesar Rp. 2 juta.  Kemudian berselang beberapa lama, tersangka menghubungi korban untuk bertemu di pelabuhan Tanglok kota Sampang. 

Sesampainya di pelabuhan Tanglok, tersangka bilang sama korban bahwa, anaknya tidak usah di masukan di honorer, akan tetapi langsung di PNS saja. 

"Tersangka menyuruh menyiapkan sejumlah uang kepada tersangka," kata Kapolres, saat press rilis di Mapolres Sampang kemarin, (21/7/2020).

Kemudian kata Kapolres, tersangka minta tambahan uang Rp. 1 juta lagi kepada korban, dengan alasan mau menghadap pejabat. 

Berselang beberapa lama, tersangka berulang ulang minta uang kepada korban,  dengan total uang terkumpul sebesar Rp. 32 juta. 

"Uang itu diterima oleh tersangka melalui tunai dan  transfer," ungkapnya. 

Korban kata Kapolres, dijanjikan masuk CPNS pada tahun 2018 - 2019 lalu, namun sampai sekarang anak korban tidak kunjung jadi PNS. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32 juta, dan akhirnya melaporkan ke polisi. 

Tersangka sempat dipanggil sebagai saksi, namun sampai panggilan ke 2, tersangka tetap tidak mau memenuhi panggilan, akhirnya penyidik mengeluarkan surat perintah membawa saksi. 

"setelah diperiksa, tersangka sempat keluar, Kemudian pada (7/7/2020), sekitar pukul 12.00 wib,  dilakukan upaya paksa untuk menangkap tersangka di musholla di jalan Trunojoyo Banyuanyar," terangnya. 

"Tersangka diancam pasal 372 KUHP Subs pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara empat tahun," tandasnya. (Fathur)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Baru beberapa hari dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sebanyak 132 perumahan di Kota Batu, baru 72 perumahan yang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke...

MEMOonline.co.id. Sampang- Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki babak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kasus dugaan reklamasi pantai di wilayah pesisir Gresik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten...

Komentar