Baru Lima Menit Main Sama Gadis 17 Tahun, Selanjutnya Pria Probolinggo Ini Diburu Unit PPA

Foto : Tersangka saat ditangkap petugas unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo dari tempat persembunyiannya.
1255
ad

MEMOonline.co.id, Probolinggo – Gara-gara dilaporkan menyetubuhi telah gadis 17 tahun,  Fatra Harianto (29),  warga Dusun Selatan, Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap Petugas unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo, Senin (19/2/2018) pukul 18.00 Wib.

Pelaku ditangkap Polisi unit PPA Polres Probolinggo ditempat persembunyiannya, di Desa Bremi, atas dasar laporan orang tua korban, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/27/II/2018/JATIM/RES PROB, tanggal 06 Pebruari 2018.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto kepada media ini menyebutkan, bahwa pada hari Rabu (28/2/2017) lalu, sekira jam 10.00 Wib di Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka (Fatra Harianto, red) terhadap anak gadis di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (17).

"Awalnya tersangka mencium pipi kiri korban, kemudian tersangka mencium bibir korban, selanjutnya payudara korban di remas remas dan selanjutnya tersangka membuka celana korban dan kemudian tersangka memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban kemudian di gerakkan maju mundur selama 5 menit hingga tersangka mengalami klimaks dengan mengeluarkan sperma di atas perut korban," terang Riyanto.

Setelah itu lanjut Riyanto, tersangka kemudian menyuruh korban mandi, setelah mandi korban lalu diantar pulang ke rumahnya di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Setelah peristiwa itu selanjutnya tersangka pergi meninggalkan korban.

"Hingga korban selanjutnya mengadu pada ibunya telah disetubuhi oleh tersangka," tuturnya.

Mendengar aduan korban tersebut, ibu korban selanjutnya melaporkan tersangka di Polres Probolinggo. Selang beberapa hari setelah laporan ibu korban, Senin (19/2/2018) jam 18.00 Wib, tersangka berhasil di tangkap oleh Petugas Unit PPA dari tempat persembunyiannya, di Desa Bremi, Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti  (BB) berupa ;1(satu) buah baju warna pink dan 1(satu) buah kerudung warna putih diamankan ke Polres Probolinggo guna proses hukum lebih lanjut," papar Kasat Reskrim AKP. Riyanto, Selasa (20/2/2018) malam.

"Karena perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 76 D dan atau Pasal 76 E jo.  Pasal 82 UU RI No.  35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 7 tahun hukuman penjara." Tandas AKP Riyanto. (S. Widjanarko)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Suasana hening dan penuh penghormatan menyelimuti Taman Makam Pahlawan (TMP) Kraksaan di Desa Kebonagung Kecamatan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa meriah di PAUD H.I. EL-FATH melalui...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna pada Jum’at (14/8/2026) dalam...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Menghadapi pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ancaman kejahatan siber, Satuan Binmas (Satbinmas) bersama...

Komentar