Marak Tambak Udang Ilegal, DPMPTSP Sumenep: Kami Tidak Bisa Berbuat Apa-Apa

Foto: Kepala Bidang perizinan DPMPTSP Sumenep Kukuh Agus Susanto.
1086
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Kesuksesan para pelaku usaha tambak udang non pribumi di Kecamatan Dungkek menjadi pemicu masyarakat ikut membuat tambak. Pasalnya, omset yang didapat dari hasil bertambak bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Berawal darisitu, tidak sedikit warga setempat yang ikut  berlomba-lomba membuat tambak udang tanpa memperhatikan kondisi lingkungan. 

Akibatnya, di sepanjang bibir pantai Kecamatan Dungkek itu banyak pohon yang ditebang, pengerukan tanah menggunakan alat berat seperti Excavator sangat mudah di jumpai di pesisir timur kota Sumenep itu.

Karena faktor tersebut, sejumlah warga yang merasa dirugikan banyak yang mengeluh. Berhrap pemerintah untuk menghentikan atau menyegel aktivitas tambak udang tersebut.

Salah seorang warga Desa Romben Rana Kecamatan Dungkek mengatakan, keberadaan tambak udang di desanya telah membuat air sumurnya menjadi payau. Sebab, air laut yang disedot ke daratan telah merubah kualitas sumber air di dalam sumurnya. 

"Di desa kami sekarang lagi ada proses pembuatan tambak. Jika tambak itu tetap dioperasikan, tentu membuat udara disni semakin gerah," tutur pria yang enggan disebutkan namanya itu.

Kondisi ini diperparah dengan banyaknya tambak udang yang beroperasi di Kecamatan Dungkek itu tak satupun yang mengantongi izin. Baik izin usaha maupun izin lingkungan.

Kepala bidang perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Kukuh Agus Susanto mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa dengan maraknya pembuatan tambak udang tersebut.

"Kami sudah berupaya, untuk saat ini belum ada tindak lanjut lagi," katanya. Senin (29/6/20).

Menurut Kukuh, pihaknya tidak mengetahui pasti jumlah para pelaku usaha tambak yang tidak mengantongi izin tersebut, dan masih belum didata.

"Kalau yang memiliki izin itu ada dua, yaitu tambak udang milik non pribumi," ujarnya.

Ia menerangkan, tugas DPMPTSP hanyalah membantu masyarakat yang ingin mengurus perizinan, dan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengurus izin usahanya terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas usaha.

"Lebih dari itu bukan wewenang kami, yang jelas kalau tetap tidak mengurus izinnya akan kami tindaklanjuti, kami akan membentuk tim," terangnya. (Zain).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar