Foto: Dua orang wanita sedang mengurus berkas di Pengadilan Agama Sumenep.
Foto: Dua orang wanita sedang mengurus berkas di Pengadilan Agama Sumenep.
MEMOonline.co.id, Sumenep - Lemahnya kondisi perekonomian dalam biduk rumah tangga menjadi faktor utama penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Sumenep. Terhitung sejak bulan Januari hingga Mei 2020, perceraian sudah menyentuh angka 960 kasus.
Kasus perceraian yang terjadi di Sumenep didominasi oleh pihak istri yang mengajukan permohonan cerai (Cerai Gugat), yakni 419 kasus. Sedangkan permohonan cerai yang diajukan oleh pihak suami (Cerai Talak) ada 290 kasus.
Kepala bidang Panitera Muda (Panmud) hukum Pengadilan Agama (PA) Sumenep Moh Arifin menerangkan, akibat lemahnya kondisi ekonomi, kasus perselingkuhan marak terjadi, sehingga berujung pada perselisihan tanpa akhir.
"Rata-rata awalnya karena persoalan ekonomi, lalu selingkuh," terangnya. Jum'at (12/11/20).
Dilihat dari data faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian pada PA Sumenep, sejak Januari hingga Mei, kasus perselisihan karena selingkuh tembus 622 kasus.
Arifin menggungkapkan, perceraian ini lebih dominan dilakukan oleh seorang wanita (cerai gugat), rata-rata, alasan yang mendasari cerai gugat tersebut dilakukan karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap atau kurangnya pemasukan dalam rumah tangga, akibatnya, para istri tersebut melirik pria lain yang berkantong tebal.
"Ini banyak dilakukan oleh pasangan muda, di usia yang masih segar-segar," ucap dia diiringi tawa.
Selain kasus perselingkuhan, faktor lainnya adalah karena si Istri ditinggalkan suaminya bekerja diluar negeri tanpa ada kejelasan, tidak menafkahi, oleh karena itu si istri mimilih bercerai.
"Begitupula sebaliknya, si suami mengajukan talak karena istrinya ketahuan selingkuh diperantauan," Pungkas Arifin. (Zain).