Diburu Karena Diduga Miliki Senpi Ilegal, Eh Ternyata Pria Asal Kecamatan Dasuk Ini Ketahuan Simpan Sabu Seberat 2,44 gram

Foto: Elly Yanto (37), warga Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, bersama barang buktinya
3159
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Elly Yanto (37) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Sumenep. Sebab, pria asal Dusun Daja, Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Sumenep Madura, Jawa Timur itu diduga memiliki senjata api (senpi) secara ilegal.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan pria tamatan sekolah dasar tersebut ternyata diketahui sebagai pengedar sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat anggota Intel Kodim Sumenep bertandang ke rumah Elly Yanto pada Jumat, 5 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 Wib.

Saat itu anggota Intel Kodim Sumenep mendapat informasi jika Elly Yanto memiliki senjata api secara ilegal. Namun, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya senpi melainkan ditemukan adanya narkotika jenis sabu-sabu.

"Sabu-sabu itu ditemukan disamping halaman rumah terlapor yang ditutupi dengan batu," kata Widi.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,16 gram, 1,28 gram dengan berat keseluruhan sekitar 2,44 gram.

"Dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang masing-masing disimpan pada kotak plastik merk kawa dan dompet kecil warna hitam dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam," jelasnya.

Selain itu barang bukti yang diamankan berupa pack plastik klip kecil merk G tik, satu unit HP merk Samsung warna biru kombinasi hijau, uang tunai sebesar Rp. 950.000 yang merupakan hasil penjualan, satu buah kotak plastik merk kawa sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah dompet kecil warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, satu plastik kresek warna hitam sebagai bungkus dan satu buah timbangan elektrik merk Harnic warna silver.

Saat ini Elly Yanto dan barang bukti baru diserahkan kepada Satreskoba Polres Sumenep, Sabut 6 Juni 2020 guna dilakukan penyidikan. Hasil pemeriksaan Elly Yanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar