Satu Rekan Pelaku Ditangkap Polisi dan 'Didor' Karena Melawan, Ternyata Dia Residivis

'Foto: EP' saat diamankan ke Mapolres Lumajang, usai dirawat di RS Bhayangkara
2682
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Pasca berupaya kabur dari kejaran petugas, akhirnya 'EP' nama inisial (38) seorang DPO asal Desa Selok Awar - Awar Kecamatan Pasirian, ditangkap oleh Team Cobra Tangguh Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur, Rabu kemarin (3/6/2020).

'EP' menyusul rekannya 'HS' nama inisial (40), warga Sumberwuluh yang terlebih dulu ditangkap dan menjalai proses hukum di Mapolres Lumajang.

Penangkapan ini bermula, kejadian yang menimpa warga Desa Bades Pasirian pada awal Mei lalu. 

"Pelaku masuk rumah korban, dengan cara menjebol pintu belakang / dapur, selanjutnya mau masuk keruang tengah namun ada pintu teralis sehingga tidak bisa masuk. Selanjutnya kedua pelaku masuk kembali kerumah korban melalui depan dengan cara mencukit jendela rumah korban, namun aksi pelaku diketahui oleh warga yang kemudian  berkumpul di depan rumah korban," ucap Kapolres Lumajang AKBP Dedy Foury Millewa dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskara.

Imbuh Catur, dua pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah. Tapi yang satu atas nama 'HS', kabur dengan mencoba melukai warga dengan senjata tajam, hingga terjatuh dan ditangkap warga.

"Masyarakat tentu ingat dengan kejadian ini," imbuhnya.

Masih kata Ipda Catur, upaya pihaknya untuk terus mengupas perkara ini, tidak terhenti sampai disini. Ada satu DPO lagi yang ada dalam buruannya.

"Satu lagi masih kami kejar, dan identitasnya sudah kami kantongi," terang Ipda Catur.

'EP' mendapat tindakan tegas terukur dari petugas, dikarenaka saat hendak diamankan, dia melakukan perlawanan. 

Selain amankan pelaku dan menetapkan sebagai tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam pisau dan dua ketapel.

Untuk diketahui, kedua pelaku yang diamankan saat ini menurut catatan pihak kepolisian, mereka merupakan residivis 365.

"Untik 'EP' ini sudah pernah ditahan sebanyak lima kali dengan pasal 365. Dan 'HS' juga kerap tersandung pasal 365 dan pernah ditahan sebanyak 3 kali," ungkap Ipda Catur.

Pihaknya saat terus fokus guna menangkap pelaku lain yang masih melarikan diri.  (Hermanto)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa meriah di PAUD H.I. EL-FATH melalui...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna pada Jum’at (14/8/2026) dalam...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Menghadapi pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ancaman kejahatan siber, Satuan Binmas (Satbinmas) bersama...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan...

Komentar