Foto : Kantor kementerian Agama Kabupaten Sampang di jl. Jamaluddin no. 5 kota Sampang
Foto : Kantor kementerian Agama Kabupaten Sampang di jl. Jamaluddin no. 5 kota Sampang
MEMOonline.co.id, Sampang - 422 Calon jemaah haji di Kabupaten sampang yang gagal berangkat berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Agama RI nomor 494 tahun 2020, tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji.
Pardi, Kepala kementerian agama (kemenag) Kabupaten Sampang mengatakan, pembatalan pemberangkatan jemaah haji itu karena dua faktor. Faktor yang pertama karena situasi saat sekarang ini (Covid -19), dan faktor kedua karena pemerintah Arab Saudi sampai sekarang masih belum membuka akses pelaksanaan haji.
"Dari 2 pertimbangan tersebut, Kemenag RI memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 ini," terangnya, rabu (3/6/2020).
Menurut Pardi, semestinya pada 26 juni 2020 ini kloter pertama sudah berangkat, namun proses itu belum kita lewati, sehingga tidak memungkinkan untuk diberangkatkan di tahun ini.
"Paling cepat prosesnya itu satu bulan, padahal ini sudah bulan berapa," terangnya.
Pihaknya menegaskan kepada masyarakat Kabupaten Sampang yang gagal berangkat pada tahun ini dan sudah melunasi dipastikan berangkat pada tahun 2021, namun apabila calon Jamaah mau mengambil uangnya, silahkan berhubungan langsung dengan Bank penyedia.
"Pembatalan pemberangkatan jemaah haji ini bukan hanya di Kabupaten Sampang, akan tetapi terjadi di seluruh Indonesia," terangnya.
"Pihaknya berharap masyarakat untuk bersabar, ini semua demi keselamatan dan keamanan kita semua," tandasnya. (Fathur)