Foto: DPO Korupsi KUT Sumenep
Foto: DPO Korupsi KUT Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi Kredit Usaha Tani (KUT).
Penangkapan DPO KUT tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, melalui tim Intelijen Kejari setempat bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung RI.
Salim Achmad warga Jln Dr Sutomo belakang museum Sumenep ini ditangkap korp adhiyaksa di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (14 Februari 2018) sekitar pukul 11.52 Wib.
Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui Kasi Intelijen, Rahadian Wisnu Whardana mengatakan, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No : 1548 K/PID/2005 tanggal 27 September 2007, terdakwa bersama dengan Citronadi (sudah menjalani putusan pengadilan) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"11 tahun dia (Salim Achmad,red) jadi DPO, bahkan saat ini sudah pindah domisili, bukan warga Sumenep lagi, naman kita berhasil menangkapnya," jelasnya melalui sambungan telepon pribadinya dari Jakarta, Rabu (14/2/2018) siang.
Dari perbuatannya, lanjut Wisnu, ia mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3 Miliar lebih, tindak pidana korupsi tersebut ia lakukan secara bersama-sama.
"Nilai kerugiannya mencapai Rp. 3.263.248.066,00, dia terancam pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp 10 juta," bebernya.
Ditegaskan, saat ini dirinya bersama tim masih berada di Jakarta, dalam waktu dekat akan segera bertokak ke bumi Sumekar.
"Secepatnya kita bertolak mas, saat ini masih di Jakarta," pungkasnya. (Ita/diens)