Foto: Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan polisi
Foto: Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan polisi
MEMOonline.co.id, Sumenep - Gara-gara ketahuan polisi saat menjual motor bodong/hasil curian, Aan Wahyudi (20), warga Dusun Polai Tenggi, Desa Daandung Kecamatan/pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditangkap polisi, Selasa (13/2/2018).
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit menjelaskan, Aan Wahyudi tertangkap tangan saat hendak transaksi motor Honda Beat tahun 2012.
Saat itu, tersangka berada dipinggir jalan raya Desa Laok Jang-Jang Kecamatan Arjasa.
"Yang bersangkutan diamankan saat hendak transaksi dengan NW warga Desa Pabian, Kecamatan Arjasa," kata AKP Abd. Mukit, Rabu (14/2/2018).
Menurutnya, saat penangkapan NW berhasil melarikan diri. Sehingga NW saat ini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sampai saat ino NW masih dilakukan pengejaran," jelasnya.
Sementara barang bukti berikut tersangkanya diamankan di Mapolsek, Kangean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Ita/diens)