Polres Batu Ungkap Empat Kasus Pencurian

Foto: Kapolres Batu didampingi Kasat Reskrim Polres Batu saat gelar press release ungkap kasus pencurian.
1044
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Dalam kurun waktu satu bulan Sat Reskrim Polres Batu berhasil ungkap empat kasus, diantaranya pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada 6 Maret 2020.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono, SH dan beberapa anggota mengungkapkan, kurun waktu satu bulan diakhir Februari sampai dengan awal bulan April mengungkap kasus 363 pencurian dengan pemberatan, disalah satu kedai Kelurahan Dadaprejo, Kota Batu.

"Tersangka empat orang 3 laki - laki dan satu perempuan atau salah dua nya adalah suami istri. Keempat orang ini sindikat pencurian. Menurut pengakuan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sudah melakukan aksinya lima kali di Kota Batu ini. Tetapi yang baru pertama kali ketangkap," ungkap Pak Harvi sapaan Kapolres Batu ini pada saat press release di Mapolres Batu, Jalan Katjoeng Permadi III, No 16, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Jumat (17/4/2020) siang.

Ia terangkan, modus operandi yang dilakukan  tersangka berpura - pura memesan makanan di sebuah kedai di Kota Batu, dengan memesan makanan. Kemudian mengajak ngobrol salah satu korban yang juga salah satu pengunjung kedai itu.

"Sembari mengajak ngobrol kemudian tersangka mengambil handphone. Usai barang tersebut diambil keempat orang, inisial RY, W, AP dan IS ini meninggalkan kedai tanpa membayar makanan yang sudah dipesan. Rata - rata yang mereka diambil handphone dan dompet. Akibat perbuatannya keempat tersangka ini dikenakan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.

Sedangkan yang kedua, lanjut Kapolres, kasus penyalahgunaan niaga migas berupa elpiji subsidi tabung berisi 3 kg dipindah ke tabung non subsidi isi 5 kg dan 12 kg, tanpa izin usaha niaga. 

"Dalam hal ini dua orang tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian dikenakan 32 ayat 2 juncto pasal 31 UU no 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan pasal 53 huruf g Juncto pasal 23 UU no 22 tahun 2021 tentang migas," paparnya.

Kapolres jelaskan, kronologis kejadian pada Senin, 3 April 2020, dari Unit Reskrim Kota Batu mengungkap di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Flamboyan, Kota Batu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku menyewa di tempat tersebut. Mereka buat sebagai tempat usaha, tetapi usahanya ilegal. Karena memindahkakan elpiji subsidi dari 3 kg ke non subsidi elpiji 5,5 kg dan 12 kg. Dalam hal ini tersangka mendapat keuntungan, yaitu untuk tabung 5,5 kg sebesar Rp 35.000,00 per tabungnya. Kemudian untuk yang 12 kg mendapat keuntungan Rp 40.000,00 per tabung. Sehingga dalam satu bulan meraup keuntungan sebesar Rp 13.500.000,00. Dan barang bukti (BB) yang diamankan satu set timbangan gantung, dua set pipa besi panjang yang digunakan untuk mentransfer isi dari elpiji tersebut. Dengan begitu, tersangka inisial I dan H, dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Kapolres.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono, SH juga mengungkapkan, kasus pencurian kendaraan sepeda motor dan pencurian barang di sebuah swalayan Kota Batu.

"Ya, inisial MNA yang bersangkutan melintas di TKP melihat ada satu unit kendaraan yang terpakir di luar pekarangan rumah salah seorang warga. Dan muncul pikiran untuk mengambil kendaraan tersebut. Kemudian pada saat ditenteng keburu ketahuan oleh warga setempat, dan selanjutnya diamankan oleh warga dibawa ke pos pol Jalan Simpang Pendem. Selanjutnya, diserahkan kepada Polres Batu dan diproses oleh Sat Reskrim Polres Batu. Tersangka orang Tuban baru melakukan aksinya di Kota Batu, yang bersangkutan dikenakan pasal pencurian 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Ia tambahkan, sedangkan untuk tersangka Z telah mengambil atau mencuri beberapa barang di swalayan "Indomaret" di Jalan Dewi Sartika, Kota Batu. Dan Setelah digeledah tersangka membawa sebilah parang.

"Yang bersangkutan dikenakan dua pasal, pertama 362 KUHP dan undang - undang darurat nomor 12 tahun 1951," pungkasnya. (Risma)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kasus dugaan reklamasi pantai di wilayah pesisir Gresik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

Komentar