Foto: Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep,, Drs. Ec. Carto, MM,
Foto: Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep,, Drs. Ec. Carto, MM,
MEMOonline.co.id, Sumenep – Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep,, Madura, Jawa Timur, Drs. Ec. Carto, MM, menghimbau Aparat Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungannya, khususnya Guru, agar mematuhi perintah tugas mengajar sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati.
Sebab menurutnya, ada oknum guru yang enggan pindah tugas, meski surat perintah mengajar sudah turun dari Bupati.
Carto menyebutkan, oknum guru yang dinilai tidak mematuhi aturan, adalah oknum guru di SDN 3 Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Padahal surat perintah mengajar dari Bupati, oknum guru tersebut seharusnya pindah tugas ke SDN 1 Pangarangan.
Hal itu sesuai petunjuk dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep dan SK Bupati.
Bahkan Carto menyebutkan jika oknum guru yang enggan pindah tugas, adalah Istri salah satu pejabat dilingkungan Disdik Sumenep.
“Iya saya dengar itu, benar guru itu memang tidak mau pindah sesuai SK Bupati,” kata Carto, .Kamis (9/4/2020) kemarin.
Untuk itu, pihaknya langsung melakukan meeting dengan Kepala BKPSDM, Abdul Majid, dan Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Disdik Sumenep.
“Hasil dari rapat kami dengan kepegawaian dan Bidang ketenagaan memutuskan semua guru harus tetap sesuai dengan SK Bupati, termasuk yang guru SDN 3 Pengarangan harus tetap pindah,” tegasnya.
Dikatakan Carto, meski pihaknya belum memanggil oknum guru tersebut, tapi pihaknya sudah mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.
“Kami belum memanggilnya karena memang belum ada laporan ke kita, namun karena kabar itu santer maka kita ambil langkah untuk mengantisipasinya,” puungkasnya. (Adv/diens)