Foto : H. Fachrul Razi, MIP
Foto : H. Fachrul Razi, MIP
MEMOonline.co.id, Jakarta - Pimpinan Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi, MIP, yang menjabat Wakil Ketua Komite I DPD RI, menjadi geram dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang hingga saat ini masih ambigu dalam mengambil sikap dalam pencairan dana desa.
“Jika dana desa tidak cair segera, sebaiknya Menteri Desa diganti saja, pak Menteri jangan kebanyakan selfie dan pencitraan di media,” tegas Senator asal Aceh, Rabu (8/4/2020).
Pimpinan Komite I tersebut sangat menyayangkan jika Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen, baru tersalurkan 32 persen dari pagu tahap pertama 40 persen atau 13 persen dari keseluruhan dana desa tahun 2020 yang sebesar Rp. 72 trilun. Padahal dana desa bisa digunakan untuk penanggulangan wabah Covid-19.
“Kita bisa gunakan, baik untuk pencegahan maupun penanganan pandemi bahkan untuk logistik bantuan sosial dan bantuan mendesak lainnya. Ini jelas Pemerintah kurang masif dan cepat,” ucapnya.
Fachrul Razi mengatakan, dalam keadaan terjadi wabah Covid-19, desa memiliki peran yang sangat signifikan dalam melakukan pencegahan.
“Semua orang pulang kerumah, dan rakyat dihimbau tidak keluar rumah dan semuanya berada di dalam tanggung jawab desa. Sementara dana desa hingga pertengahan April ini tidak dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19,” tegas Fachrul Razi.
Fachrul Razi melanjutkan bahwa akibat pandemi Covid–19, yang merasakan susah dan menderita itu masyarakat di desa.
"Negara harus hadir di desa dalam menyelamatkan rakyatnya. Rakyat di desa-desa menjerit karena mereka membutuhkan bantuan sembako, sementara dana desa yang seharusnya dapat digunakan namun tidak dicairkan oleh pemerintah hingga saat ini,” tambahnya.
Dana desa, masih Fachrul, dibutuhkan untuk direalokasi penggunaannya dalam penanganan dan pencegahan Covid–19 serta Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai upaya memperkuat daya beli.
“Tersendatnya penyaluran dana desa tahap pertama pada April 2020 ini sangat berbahaya karena kita berada dalam bencana, disaat di desa dibutuhkan untuk realokasi terkait penanganan dan pencegahan Covid–19 serta dipergunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD)," paparnya.
Pimpinan Komite I ini sejak awal sudah mengingatkan bahwa berkaitan dana desa, agar memberikan hak desentralisasi desa dalam mengelolanya. Jangan terlalu diikat dengan aturan-aturan yang menyebabkan dana desa itu akhirnya terlambat.
Fachrul Razi juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati untuk mengatur hal-hal yang sama tetapi dengan pertimbangan bahwa kebijakan daerah tidak semakin menghambat dana desa.
"Mendagri harus lebih tegas terhadap para Kepala daerah. Jika perlu tahan dana transfer ke daerah apabila Bupati dan Walikota terlibat dalam penghambatan dana desa. Kepala daerah yang belum menetapkan peraturan Bupati atau peraturan Walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, silahkan Pak Menteri kasih hukuman adminstrasi sampai hukuman berat karena kelalaian lebih berbahaya dalam keadaan darurat seperti ini,” pintanya.
Mendagri Tito Karnavian sendiri, imbuh Fachrul, telah mengeluarkan kebijakan tegas dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
“Harusnya dalam keadaan darurat seperti ini, Menteri Desa dapat juga mengeluarkan Intruksi percepatan pencairan dana desa serta terkait aturan lainnya karena kondisi darurat,” tuntasnya. (*/Bam/Diens).