Foto : Bupati Bekasi Ratas dengan Forkompinda
Foto : Bupati Bekasi Ratas dengan Forkompinda
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur Jawa Barat.
Hal tersebut diutarakan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, usai melaksanakan rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), di Command Center, Gedung Diskominfosantik, Rabu (8/4/2020) pagi.
Menurut Bupati, keputusan akan dilakukan kebijakan penerapan PSBB sebab menyusul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang juga akan memberlakukan PSBB mulai Jumat (10/4) mendatang.
“Tentu saja kita sebagai daerah penopang, juga akan melakukan hal yang sama. Kita juga sudah berkirim surat kepada Pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan melalui Gubernur. Hari ini telah kita kirimkan suratnya,” paparnya.
Perihal pembatasan sosial secara umum, Bupati mengatakan bahwa sesungguhnya peraturan terhadap hal tersebut sudah diterapkan. Namun ketika PSBB dilaksanakan, akan ada sanksi yang berlaku.
“Sekolah sudah diliburkan, tempat keramaian juga tidak boleh ada, perusahaan juga kita kirimkan himbauan tentang pembagian waktu. Tentu saja kalau sudah disetujui PSBB, nanti akan kita lakukan secara detail lagi dan ada sanksinya,” jelasnya.
Bupati melanjutkan, saat ini Pemkab sedang melakukan pendataan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) perihal penanganan Covid-19, dan bagaimana menghadapi dampak sosial yang akan terjadi ketika pemberlakuan PSBB.
“Dampak sosial yang akan timbul sudah kita persiapkan melalui desa-desa, akan membuka lumbung-lumbung pangan di beberapa desa yang akan terdampak sosial. Kita akan berikan kompensasi juga terhadap masyarakat yang terkena dampak. Ini semua sedang kita data melalui desa, kecamatan, termasuk Satpol-PP kita” tandasnya.
Untuk diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterbitkan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apabila daerah sudah ditetapkan PSBB, maka pemerintah daerah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta moda transportasi.
Terdapat 11 bidang usaha yang boleh beroperasi selama PSBB, termasuk toko/ tempat penyediaan makanan dan bahan pangan, Bank atau penyelenggara system keuangan, transportasi bahan pangan, obat-obatan atau alat medis, dan lain-lain. (Bam/Diens).