Foto: 'YS' tersangka yang diamankan polisi
Foto: 'YS' tersangka yang diamankan polisi
MEMOonline.co.id, Lumajang - Kepolisian Sektor Tempursari Lumajang Jawa Timur, berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (8/4/2020).
Seorang pelaku inisial 'YS' (21) warga Desa Kaliuling Kecamatan Tempursari diamankan, dengan barang bukti berupa satu karung bunga cengkeh kering seberat 33kg, besi penyangga pancingan (alat untuk mencukit jendela) dan satu unit motor yang digunakan.
Diduga masalah ekonomi, menjadi faktor pemicu hingga pelaku nekat melakukan aksinya ditengah pandemi virus Corona / Covid - 19.
Iptu Hariyanto, Kapolsek Tempursari menuturkan, pelaku tertangkap tangan membawa barang hasil curiannya ke sebuah kebun dengan maksud agar tidak diketahui warga.
"Pelaku melakukan aksinya disalah satu rumah warga. Mulanya dia mencukit daun jendela samping rumah korban dengan sebilah besi. Setelah terbuka kemudian memanjat masuk kedalam mengambil bunga cengkeh yang berada dikolong tempat tidur," ucap Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, setelah berhasil mengambil, pelaku keluar lewat pintu belakang dan menyembunyikan barang curiannya dikebun tanaman pisang, dengan maksud dikarenakan disekitar rumah korban masih banyak orang sambil menunggu situasi aman.
Aksi pelaku gagal, gerak cepat petugas polsek Tempursari berkolaborasi dengan Satgas Keamanan Desa Setempat, berhasil mengepung pelaku.
"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dan akan kami dalami perkara mendasari kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan diwaktu sebelumnya," tukas Kapolsek. (Hermanto)