Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan & Kepariwisataan

Foto : Surat Edaran Bupati Bekasi
1820
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang Penutupan Tempat Hiburan dan Penutupan Sementara Tempat Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi. 

Surat Edaran bernomor 356.4/SE-28/Dispar/2020 tersebut telah dikeluarkan langsung oleh Bupati Bekasi per tanggal 20 Maret 2020.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan kepada pelaku usaha jasa kepariwisataan di Kabupaten Bekasi untuk segera menutup semua tempat hiburan beserta aktifitas kegiatannya sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 pasal 47 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Saya himbau kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music untuk segera menutup tempat hiburan beserta semua aktivitas kegiatannya, sebagaimana yang tercantum pada Perda No.3 Tahun 2016 pasal 47 tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” ucap Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Khusus untuk usaha kepariwisataan seperti spa, arena bermain anak, tempat wisata dan juga MICE/ Balai Pertemuan, Bupati juga meminta agar menutup sementara kegiatan usahanya terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.

“Kepada pemilik tempat usaha kepariwisawataan saya minta untuk dapat menutup sementara kegiatannya dan memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan di lingkungan usaha anda untuk melaksanakan hal ini dan mengambil langkah-langkah terkait pencegahan dan kewaspadaan,' jelasnya.

Dalam edaran tersebut juga disampaikan informasi terkait Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bekasi dan masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mencari informasi dengan cara mengakses Call Centre 119 atau 112 serta Hotline 021-89910039, 08111139927 dan 085283980119.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Encep S Jaya, menghimbau kepada para pelaku usaha tempat hiburan dan tempat usaha kepariwisataan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempedomani surat edaran tersebut.

“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, saya minta dengan hormat kepada pengusaha tempat hiburan dan tempat usaha kepariwisataan yang ada di lingkungan Kabupaten Bekasi untuk dapat mempedomani Surat Edaran tersebut dengan baik.” tutupnya. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Fakta terbaru terungkap setelah media mewawancarai Ery Dyahyu Cahyani, Kepala Bidang Koordinasi Wilayah (Korwil)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Baru beberapa hari dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sebanyak 132 perumahan di Kota Batu, baru 72 perumahan yang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke...

MEMOonline.co.id. Sampang- Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki babak...

Komentar