Foto: tersangka pengidar upal
Foto: tersangka pengidar upal
MEMOonline.co.id, Malang -Jajaran Polsek Turen berhasil meringkus Sutinggal (62), yang tinggal di Dusun Sumberpucung, Desa Girimulyo, Gedangan, yang diduga mengedarkan uang palsu (upal) di Pasar Waringin Gedogwetan Turen, Minggu (19/1).
“Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti sebanyak 28 lembar uang pecahan Rp20 ribu, 115 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dan 16 lembar uang pecahan Rp100 ribu,” terangnya.
Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah mengatakan, upal yang diamankan dari tersangka ada beberapa jenis nominal.
Lanjut Ainun, petugas juga mengamankan uang pecahan Rp10 ribu sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp2 ribu sebanyak 1 lembar, dan uang logam pecahan Rp 500 sebanyak 2 buah yang merupakan uang asli hasil kembalian dari pembelian menggunakan uang yang di duga palsu.
“Aksi pelaku ini diketahui oleh salah seorang korban yang saat itu menerima uang dari pelaku. Korban ini diketahui berjualan di dalam pasar Pasar Waringin,” terangnya.
Modus pelaku ini membelanjakan satu lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan ciri-ciri no seri : EAR395999 yang diduga palsu, untuk membeli seperempat kilogram cabai rawit kepada korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku terancam dikenai Pasal 26 Ayat 1,2, dan 3, Undang-undang Nomor 7 tahun 2011, junto Pasal 245 KUHP tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” tandasnya.(Dahlan/Diens)