Foto: Kapolres sampang saat pers rilease
Foto: Kapolres sampang saat pers rilease
MEMOonline.co.id, Sampang - Polres Sampang gencar memberantas narkoba di wilayah hukumnya, seperti yang terjadi di Desa Sokobanah Sampang.
Muhammad Hamzah (42), warga Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Sampang.
"Hamzah, ditangkap di halaman rumahnya, pukul 14.30 WIB, (11/1/2020), di Dusun lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah," kata AKBP Didit Bambang WS, saat pres rilis di Mapolres Sampang, rabu (15/1/2020).
Lanjut Kapolres, tersangka ditangkap dengan barang bukti 9.49 gram sabu, 34 buah plastik klip bening, timbangan elektronik dan satu buah sendok sabu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (Fathur)