Tidak Terima Ditetapkan Tersangka Kasus Penjualan BBM Ilegal, PT. PPI Pra Peradilkan Polda Jatim ke PN Sumenep

Foto: Masduki Rahmad bersama Penasehat hukumnya saat mengajukan Pra Peradilan Polda Jatim ke PN Sumenep
1528
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Lantaran tidak terima dirinya ditetapkan tersangka kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsudi oleh Polda Jatim,  Kacab PT.  Pelita Petrolium Indo Asia (PT PPI) Masduki Rahmad, terpaksa mem pra peradilkan Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (02/01/2020).

Didampingi penasehat hukumnya H Farid Fathori, AF, SE, SH, MM Masduki Rahmad mengajukan Pra Peradilan ke PN Sumenep, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penjualan BBM bersubsudi

Selain itu, pengajuan Pra Peradilan  PT PPI ke PN Sumenep dimaksudkan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang beredar, terkait terbongkarnya mafia BBM bersubsidi di Blega  Bangkalan oleh polda jatim beberapa waktu lalu 

Dalam berita yang beredar di media disebutkan bahwa Barang Bukti (BB)  BBM ilegal itu, mau dijual ke PT Jagat Energi.

"Dan dalam berita yang beredar, disebutkan jika BBM yang dibeli  PT. Jagat Energi mau  dijual ke Sumenep, yakni kepada Masduki Rahmad sebagai Kacab PT.  Pelita Petrolium Indo Asia (PT PPI)," kata Farid Fathori, AF, SE, SH, MM. Selaku Penasehat hukum Masduki Rahmad..

Dan kalau memang itu betul kata Farid, Masduki saat ini sudah  sebagai tersangka pemasok BBM ilegal, 

"Tapi nyatanya tidak, sampai detik ini, masduki tidak jadi tersangka. Berarti tidak benar dan tidak ada BBM bersubsidi di pasok ke Sumenep," bebet Farid.

Apalagi, lanjut Farid, pernyataan yang beredaŕ di media bahwa Masduki ditetapkan sebagai tersangka, dalam BBM ilegal, juga tidak benar.

"Ini tidak benar yang disampaikan  Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi,di berita yang menyatakan bahwa klien saya (Masduki Rahmat) terlibat kasus BBM ilegal Bangkalan," tegasnya.

Namun, pernyataan masduki sebagai tersangka, Farid membenarkan, tapi tersangka  bukan BBM bersubsidi ilegal, yang disangkakan itu. Tak lain hanya tentang ijin tata niaga. 

"Bukan persoalan menerima BBM ilegal, tapi tentang pasal tidak punya ijin tata niaga, ijin seperti apa. makanya ini kami melakukan perlawanan, dengan mengajukan  mempraperadilkan ke PN Sumeneo," pungkasnya. (Satrio/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar