Foto: Tersangka narkoba asal Kabupaten Bondowoso
Foto: Tersangka narkoba asal Kabupaten Bondowoso
MEMOonline.co.id, Sumenep -Gara-gara ketahuan saat membawa akan mengidarkan 0,80 gram narkotika di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, seorang pria asal Kabupaten Bondowoso, diringkus aparat kepolisian Polres Sumenep, Rabu (31/1/2018) sekira pkl 23.15 Wib.
Hermanto als Totok (41), warga Dusun Kidul Sawah Barat, RT/RW : 030/007, Desa/Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, diringkus aparat polsek kota Sumenep, di pinggir jalan Jl. Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan setempat.
"Penangkapannya di pinggir jalan Jl. Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan Kota," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Kamis (1/2/2018).
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas berupa 4 (empat) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing- masing ± 0,20 gram, ± 0,20 gram , ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, dengan jumlah keseluruhan berat kotor: ± 0,80 gram.
Adapun kronologis kejadian penangkapan tersebut, bermula pada hari Rabu tgl 31 Januari 2018.
Saat itu Kapolsek Sumenep Kota, Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota bersama 6 orang anggota melakukan penyelidikan tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di seputaran wilayah kota.
Selanjutnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu- sabu.
Kemudian dilakukan penyisiran di Jl. Arya Wiraraja(Lingkar Timur) Kecatan Kota Sumenep. Dan ternyata benar ada 1(satu) orang yang berhenti dipinggir jalan, yang ciri-cirinya orang tersebut sama dengan informasi yang diterima.
"Selanjutnya petugas melakukan tindakan Kepolisian berupa penggeledahan badan terhadap orang tersebut dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi kristal putih yang ditemukan di saku celana sebelah kanannya," terangnya.
Dan setelah ditanyakan terhadap orang tersebut mengakui bahwa benar kristal putih tersebut adalah narkotika jenis sabu- sabu yang rencananya akan dijual keseseorang.
Atas pengakuannya tersangka Hermanto als Totok Bin Asmuni RMANTO Als Totok dikeler kerumah orang tuanya di Dusun Cerme, Desa Gapura.
Sedangkan setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 3(tiga) kantong plastik berisi narkotika jenis sabu- sabu yang diselipkan di celah tembok dalam rumahnya.
"Dan tersangka mengakui bahwa benar barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya," paparnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Sumenep Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal : 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Satrio/diens).