DPRD Kabupaten Bekasi Tetapkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Foto : Penetapan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Bekasi
759
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi/ Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (10/12/2019).

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, yang didampingi Sekretaris Daerah dan jajaran perangkat daerah hadir langsung dalam Rapat Paripurna yang beragendakan penyampaian laporan hasil kegiatan komisi-komisi, serta penyampaian laporan pansus dalam pembahasan Raperda Kabupaten Bekasi tentang pengelolaan barang milik daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyampaikan bahwa dengan telah dibahas dan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah oleh DPRD, maka agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum.

“Raperda ini sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah yang mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah,” terangnya.

Lebih lanjut, Eka menuturkan sesuai dengan ketentuan pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, paling lambat 7 hari setelah Raperda ini mendapat persetujuan bersama, agar disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Bekasi.

Ditambahkan, apa yang sudah disampaikan oleh pimpinan dan anggota dewan, kata Eka, kami selaku eksekutif akan segera melaksanakan apa yang telah direkomendasikan dan ditetapkan untuk segera disikapi demi perbaikan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan, melalui Perangkat Daerah yang secara teknis mempunyai tupoksi serta kewenangannya.

"Pendapat, pandangan dan saran yang telah disampaikan akan menjadi catatan dan perhatian kami, guna meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Bekasi," pungkasnya. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang-Pelaksanaan proyek pembangunan drainase di Dusun Tegalrejo, Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, menuai...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Sumenep berlangsung khidmat sekaligus penuh kehangatan....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pelaksanaan Rubaru Agro Wisata Fest 2026 yang berlangsung di Lapangan Banasare, Kecamatan Rubaru, menjadi sorotan publik....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui berbagai program inovasi yang digagas...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

Komentar