Foto : Sekretaris Komisi 1 DPRD Sampang saat sidak di Kantor Kelurahan Gunung Sekar Sampang
Foto : Sekretaris Komisi 1 DPRD Sampang saat sidak di Kantor Kelurahan Gunung Sekar Sampang
MEMOonline.co.id, Sampang - Anggaran Dana Kelurahan (ADK) sebesar Rp 800 juta per kelurahan, di kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat tudingan miring anggota DPRD setempat.
Pasalnya, dana yang dikucurkan pemerintah daerah melalui dana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2019, untuk enam kelurahan, yakni, Kelurahan Gunung Sekar, Polagan, Rongtengah, Dalpenang, Karang Dalam dan Banyuanyar, diduga abu-abu.
Pernyataan tersebut disampaikan Auliya Rahman, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke enam kelurahan, Rabu (20/11/2019).
"ADK Rp 800 juta yang dikucurkan ke enam Kelurahan di Kabupaten Sampang, masih belum jelas payung hukumnya," katanya.
Oleh karenanya, pihaknya menyebut kucuran ADK Rp 800 juta per kelurahan, iabu abu.
"Dana yang bersumber dari APBD murni itu masih kita pertanyakan, apalagi sistem kerjanya di kontrakkan atau di Pokmaskan. Sebab aturan hukumnya tidak jelas, buktinya pada saat Camat Sampang kita panggil tidak bisa menjawab," jelasnya.
Masih menurut Auliya, baru kali ini dalam sejarah ADK di kontraktualkan, jangka waktu tidak mungkin kalau dikontraktualkan bisa selesai.
"Kalau dikontraktualkan saya pesimis untuk bisa selesai, prosesnya panjang, masih butuh konsultan perencana dan lain lain," jelasnya.
"Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak pihak terkait,"tandasnya.
Sementara, Ach Wardi, Lurah Gunung Sekar, Kecamatan Sampang saat dikonfirmasi mengatakan, pekerjaan untuk ADK di enam Kelurahan yang ada di Kabupaten Sampang di kontraktualkan.
"Anggaran ini untuk infrastruktur karena sudah ada petunjuknya," jelasnya.
Lanjut Wardi, dalam anggaran di Kelurahan Gunung Sekar untuk lima kegiatan, diantaranya saluran dan jalan.
"Saya optimis dalam pekerjaannya nanti bisa selesai sesuai aturan yang ada," jelasnya.
"Pihaknya dalam rapat rapat dengan DPRD terkait ADK ini tidak pernah dilibatkan, sehingga secara detail kurang paham, yang paham pak Camat, kita kembali kepada Pengguna Anggaran (PA), karena PA nya kan pak Camat," tandasnya. (Fathur)