Foto: tersangka pengidar upal saat diamankan polisi di malang
Foto: tersangka pengidar upal saat diamankan polisi di malang
MEMO.online.co.id, Malang - Sarmin alias Minto (64), warga Desa Ngemplak, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, terpaksa dijebloskan sel tahanan Polres Malang, Senin (18/11/2019),
Sebab, residivis kawakan ini kedapatan mengedarkan uang palsu (upal), senilai Rp 20.800.000,-.
Sebelumnya, pelaku Minto ini pernah masuk penjara tahun 2012 lalu, dengan kasus sama, yaitu membawa dan mengedarkan uang palsu diwilayah hukum Polres Malang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku pernah ditangkap Polres Malang pada tahun 2012 lalu dengan kasus peredaran uang palsu.
Lanjut Andaru,Sarmin alias Minto ini sudah mengedarkan uang palsu dengan pecahan seratus ribu rupiah di SPBU Sukoraharjo, Kepanjen.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga pelaku kami ringkus. Ditangan Minto, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 174 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, dan 68 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah,” tambah Andaru.
Andaru menjelaskan bahwa Ciri ciri uang palsu yang di bawa pelaku yaitu warnannya pudar,dan tidak ada benangnya,serta nomer seri yang banyak kembar,Semoga masyarakat bisa mengenali ciri-ciri uang palsu tersebut,
Berdasarkan pengakuan tersangka, Ia membeli upal tersebut dari seseorang di Bekasi. Modusnya, pelaku mentansfer uang asli sebanyak Rp 5 juta untuk memperoleh Rp 21 juta uang palsu.
“Akibat perbuatannya tersebut pelaku kami jerat dengan pasal 36 ayat 2 junto pasal 26 UU nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Dahlan/diens).