Foto: tersangka narkoba saat menjalani pemeriksaan Mapolsek Sumbersari
Foto: tersangka narkoba saat menjalani pemeriksaan Mapolsek Sumbersari
MEMOonline.co.id,Jember- Petugas Tim Opsnal Serigala Sumbersari, Jember menangkap seorang pengguna narkotika jenis sabu. Petugas menangkap seorang perempuan berinisial YA (28) warga Desa Tampurejo, Kecamatan Tampurejo,Jember,Jawa Timur.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa Kamil mengatakan, YA ditangkap disebuah kamar kost di Jalan Sumatera VII, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Selasa (08/10).
"Saat ditangkap san digeledah oleh petugas, YA dalam posisi sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu disebuah kamar kost di tempat kejadian perkara," katanya.
Penangkapan YA berawal dari informasi masyarakat. Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan penyanggongan intensif terhadap terlapor YA. Dan petugas mendapat informasi valid atas informasi awal itu.
"Saat ditangkap dan digeledah, kami temukan barang-bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram dan beberapa barang bukti lainnya," tambahnya.
Saat diinterogasi, YA mengaku barang itu adalah milik temannya berinisial ST. Saat itu, YA mengonsumsi sabu bersama ST. Hanya saja, ST keluar dari kamar kost sebelum penangkapan dan penggeldahan dilakukan oleh petugas.
"Saat ini petugas sedang menyelidiki terhdap ST. Ini kamu lakukan untuk menangkap ST. Karena pengakuan YA barang itu milik ST. Saat itu YA mengonsumsi sabu bersama ST," jelasnya.
Selain barang bukti sabu, petugas menyita barang bukti lain berupa seperangkap alat hisap sabu atau alat sedot sabu, satu unit HP, serta satu bungkus rokok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subidair Pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya saja Faruk tidak menjelaskan ancaman hukuman untuk YA. (Inul/diens)