Foto: Kapolres sampang saat menunjukkan barang bukti
Foto: Kapolres sampang saat menunjukkan barang bukti
MEMOonline.co.id, Sampang - Sat Narkoba Polres Sampang amankan lima pengedar sabu di tempat berbeda.
Kelima tersangka, tiga diantaranya diamankan di jl. Raya Wahid Hasyim Kelurahan Gunung Sekar Sampang pada jam 15.30 Wib (2/10/2019).
Sedangkan dua tersangka lainya diamankan di Desa Pale Laok Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, sekitar pukul 7.00 WIB (8/10/2019).
"Kelima tersangka diamankan di dua tempat berbeda," ungkap Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang WS, saat pres rilis di Mapolres Sampang, rabu (9/10/2019).
Lanjut Didit, tiga tersangka yang diamankan di Jl. Raya Wahid Hasyim diantaranya inisial NA, EH dan CA, ketiganya berasal dari kediri dengan total Barang Bukti (BB) 72.88 gram.
"Sedangkan dua tersangka lainya inisial AH dan S keduanya berasal dari Kecamatan Ketapang Sampang dengan total Barang Bukti (BB) 3.41 gram," ungkapnya.
Sementara pasal yang disangka kan pada kelima tersangka, yaitu pasal 114 ayat 1 Jo, 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 jo, 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kelima pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah," pungkasnya. (Fathur)