Foto: tersangka motor bodong
Foto: tersangka motor bodong
MEMOonline.co.id, Sumenep - Marsuki (32) warga Duaun Lebek, Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Sumenep diamankan Polisi karena membeli sepeda motor Honda Vario tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
Pria yang kesehariannya sebagai petani itu diamankan saat berada di Pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Senin 23 September 2019 malam.
"Saat itu anggota mendapatkan laporan jika ada seseorang yang mencurigakan di Pelabuhan Gersik Putih, sehingga anggota langsung menindaklanjuti," kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa (24/9/2019).
Setelah dilakukan pemeriksaan atas kendaraan yang dibawa, ternyata motor merek Honda Vario 125 tahun 2017 dengan nomor Polisi M-4263-BX tersebut, tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan atau bodong.
Hasil interogasi yang dilakukan, motor warna hitam itu merupakan hasil membeli seharga Rp5 juta.
"Saat dibeli tanpa dilengkapi STNK dan BPKB," jelasnya.
Selanjutnya dia bersama motornya diamankan di Mapolsek Kalianget guna sebagai penyelidikan. Saat ini Marsuki telah ditetapkan sebagai tersangka. (Ita/diens)