Berpotensi Melemahkan Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Revisi UU KPK yang Baru Ditolak Mahasiswa

Foto: Ratusan Mahasiswa Jember saat melakukan aksiunjuk rasa
1143
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Suara gelombang unjuk rasa pada 23 September 2019 hari ini, menyebar ke berbagai kota. Termasuk di Jember. Aksi tersebut digalang oleh kelompok Cipayung Plus Jember, untuk menolak beberapa regulasi baru yang mereka sebut tidak berdasar.

"Reformasi telah diperjuangkan dengan berat dan proses panjang untuk melawan tirani Orde Baru. Sayangnya kini reformasi telah dibajak oleh para oligarki," tutur Hanif Q Arifin, Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Jember yang menjadi salah satu elemen dari Cipayung Plus Jember, Senin (23/9)

Aksi demo serentak ini terkait dengan beberapa pengesahan UU dan rencana pengesahan Revisi UU yang dinilai menciderai aspirasi rakyat. Di antaranya Revisi UU KPK, KUHP, UU Pokok Agraria dan UU Pemasyarakatan.

Salah satu poin yang mereka sorot adalah Revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR atas persetujuan presiden, beberapa hari lalu. Revisi UU KPK yang baru tersebut dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pembahasan revisi UU KPK tidak saja menabrak prosedur dan terkesan terburu-buru. Tapi juga mengabaikan aspirasi masyarakat dan KPK sendiri," ujar Irham Fidaruzziar, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember.

Poin lain yang juga dinilai akan mengebiri KPK antara lain pembentukan Dewan pengawas dan perubahan status kepegawaian pegawai KPK menjadi ASN.

Selain itu, para mahasiswa juga menyoroti RUU Pertanahan yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan petani.

"Konflik agraria struktural yang faktanya masih banyak terjadi, tidak akan terselesaikan karena penyelesaiannya nanti hanya melalui pengadilan tanah. Reforma agraria yang seharusnya menjadi agenda utama dan butuh payung hukum yang kuat, ternyata tidak ada keseriusan untuk menyelesaikannya," papar Andi Saputra, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jember.

Sorotan lain adalah terkait draf rancangan KUHP yang banyak mengandung pasal kontroversial. "Ada banyak pasal karet dan multitafsir yang berpotensi memenjarakan seseorang karena mengkritik presiden dan wapres misalnya. Selain itu, kami juga mengkritik RUU Pemasyarakatan yang bisa menurunkan efek jera, salah satunya dengan adanya poin hak rekreasi bagi para napi," lanjut Azhar Adaby, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jember.

Hingga berita ini diterbitkan, konsolidasi para peserta aksi masih berlangsung. Mereka rencananya akan mengadakan long march dan menggelar orasi di depan gedung DPRD Jember. (Inul/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar