Foto : Edi Purnawan di Gelandang Penyidik Kejari Sampang
Foto : Edi Purnawan di Gelandang Penyidik Kejari Sampang
MEMOonline.co.id, Sampang - Edi Purnawan Kepala sekolah (Kepsek) SD Banyuanyar 4 dan 5 Sampang Madura Jawa Timur ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) fee proyek, Jum'at (6/9/2019).
Penahanan tersangka Edi Purnawan (EP) terkait hasil pengembangan kasus Tipikor fee proyek kegiatan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Banyuanyar 2 Kota Sampang.
"EP ditahan dalam kasus pengembangan tersangka kegiatan RKB SDN Banyuanyar 2 yang menjerat dua Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pembinaan Sekolah Dasar (SD), AKH. Roji’un dan Staf Kasi, Moh. Edi Wahyudi, Dinas Pendidikan (Diknas) Sampang yang ditangkap pada Rabu 24 Juli 2019," jelas Edi Sutomo, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang.
Lanjut Edi, Hasil keterangan dua tersangka kasus Tipikor kegiatan RKB SDN Banyuanyar 2 mengarah kepada EP. Sehingga kami lakukan penahanan dan dibuatkan surat perintah penyidikan.
"Selain menjadi Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 4 dan 5, EP disebut berperan sebagai koordinator penarikan fee proyek RKB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019," ungkapnya.
"EP dititipkan di Rutan klas IIB Sampang, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama," pungkasnya. (Fathur)