Foto: Rausi Samorano, Ketua Pembina GASHINDO
Foto: Rausi Samorano, Ketua Pembina GASHINDO
MEMOonline.co.id, Sumenep - Meski baru disahkan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2019 menuai kritik. Salah satunya dari Garda Advokasi Dan Supremasi Hukum Indonesia (GASHINDO).
Ketua Pembina GASHINDO Rausi Samorano mengatakan, hasil kajian yang dilakukan terdapat beberapa poin yang dianggap rentan dipersoalkan.
Salah satunya terdapat Pasal 35 ayat 4 yang mengatur tentang penunjukan pihak ketiga dalam melakukan tes bagi calon kepala desa yang lebih dari lima orang.
Tersebut kata dia tidak diatur bagaimana tahapan penunjukan pihak ketiga. Sehingga integritas dan kapabilitas pihak ketiga nanti patut dipertanyakan.
"Ini menyangkut persoalan hasil, apakah layak atau tidak diterima hasil seleksi yang dilakukan," kata dia.
Selain itu kata dia bentuk uji kelayakan dilakukan melalui focus group discussion (FGD) sebagaimana diatur dalam ayat 5.
Metode ini kata dia rentan dimanfaatkan oleh calon yang memiliki kemampuan orasi dan diskusi.
Sehingga tim penilai nantinya akan kesulitan untuk memberikan penilaian karena tim tidak mungkin jeli melihat dan mengatur jalannya diskusi.
"Sisi lain bisa diuntungkan, karena semua calon bisa melihat potensi dan kemampuan masing-masing calon dan bisa saling berargumen," jelasnya.
Dalam perbup 54/2019 itu kata dia tidak mengatur tentang sengketa hasil Pilkades yang rentan dipermasalahkan melalui jalur hukum.
Terkadang kata dia putusan majelis hakim menganulir hasil pelaksanaan Pilkades yang dilaksanakan panitia.
"Ini juga patut diantisipasi, apakah meski bermasalah pemenang tetap dilantik atau menunggu hingga proses hukum incrakh, itu tidak diatur dalam Perbup," jelasnya
Bahkan lanjut mantan aktivis Malang itu lahirnya Perbup 54/2019 menganulir semua sandaran hukum pelaksanaan Pilkades serentak.
Sebab, dalam Pasal 84 menyatakan semua payung hukum pelaksanana pest demokrasi tingkat desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Padahal kata Rausi, semua tahapan dan proses Pilkades yang sudah berjalan menggunakan aturan lama, yakni Perbup Nomor 39/2019.
"Ini berpotensi untuk dipersoalkan apabila tidak ada klausul penjelas terhadap aturan ini. Karena dalam Perbup yang baru itu tidak ada pengecualian karena tidak menggunakan frase, misalnya pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan ini yang baru itu," jelasnya.
Kendati begitu secara umum Rausi mengapresiasi kerja Pemerintah Daerah karena dalam rentan waktu yang singkat bisa menyusun aturan baru sebagai solusi carut marutnya tahapan Pilkades serentak tahun 2019 ini.
"Semoga saja nanti lahirnya Perbup ini tidak menimbulkan gejolak baru, sehingga pelaksanan Pilkades berjalan kondusif," harapnya. (Ita/diens)