Foto: Bocah 17 tahun saat akan ditangkap polisi di rumahnya
Foto: Bocah 17 tahun saat akan ditangkap polisi di rumahnya
MEMOonline.co.id, Sumenep - Saat ini, peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian memperihatinkan.
Pasalnya, pengidar narkoba saat ini tidak hanya menyasar kaum dewasa saja, untuk dijadikan budak barang haram itu.
Terbukti, bocah 17 tahun inisial LH, warga Dsn. Nyokalong, Desa Pyd. Karangsokon, Kec. Guluk Guluk, diamankan Unit Reskrim Polsek Guluk - Guluk, lantaran mengkonsumsi narkoba jenis sabu, pada Selasa (30/7/2019).
Bocah ingusan yang masih belum tamat MTs ini (setara SMP red), diamankan petugas di rumahnya, sekira pukul 13.45 Wib,.
"Terlapor Diamankan didalam rumahnya di Dsn. Nyokalong, Desa Pyd. Karangsokon Kec. Guluk-Guluk," Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Menurutnya, terungkapnya kasus bocah bawah umur sudah mengkonsumsi narkoba inj, bermula dari masyarakat bahwa yang betsangkutan dicurigai sering menggunakan Narkotika jenis sabu, bersama temannya.
Mendapat informasi/ laporan seperti itu, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Guluk Guluk untuk melakukan lidik terkait kebenaran laporan masyarakat itu.
"Setelah lidik, pmdidapat informasi bahwa terlapor sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah milik Hamsin, dengan alamat Dsn Nyokalong Desa Pyd. Karangsokon. Dan setelah dilakukan penyelidikan lebih dekat, ternyata benar posisi terlapor berada di dalam sebuah ruang tamu di dalam suatu rumah milik Hamsin," paparnya.
Selanjutnya yang sudah berada di lokasi, langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
"Dalam penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti berupa1 Poket kantong plastik berisi sabu lengkap bersama Bong berada di depan terlapor. Dan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan telah melakukan hisapan sebanyak 3 kali," jelasnya lagi.
Betdasarkan barang bukti tersebut, terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti (bb) yang diamankan petugas dari lokasi kejadian, adalah:
b) Seperangkat Bong yang dipakai terlapor untuk menggunakan/ menghisap sabu
c). 1 buah korek api merk Hugo warna putih bening variasi oranye
d). 1 Hp merk Nokia warna biru dan 1 Hp samsung warna putih
"Atas peristiwa tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika," Pungkas Widi. (Rawi/diens)