Ketua AJS Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan di Sampang

Foto: wartawan korban kekerasan di sampang
1314
ad

 MEMOonline.co.id, Sampang - Kekerasan yang dialami salah satu wartawan Media Online di Sampang mendapat reaksi keras dari berbagai pihak.

Salah satunya dari ketua Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) Kamaludin, menurutnya kekerasan terhadap wartawan merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh UU Nomor 40 Tahun 1999.

"Seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya di lindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang, Pers," tegasnya, Minggu (21/7/2019) 

Lanjut Kamal biasa dipanggil, siapapun yang mencoba atau menghalang halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ),  selain kena UU tentang Pers ini juga kena pasal tentang kekerasan terhadap wartawan. 

"Terduga kasus perampasan HP dan penganiayaan yang  dialami salah satu Wartawan di Sampang kemarin itu, di samping sudah melanggar UU Pers juga sudah masuk dalam hukum pidana," ungkap kamal, yang juga salah satu wartawan Trans TV Sampang. 

"Petugas harus menindak tegas bagi siapapun yang berusaha menghalang halangi tugas wartawan apalagi dengan kekerasan," tegasnya. (Fathur/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pelaksanaan Rubaru Agro Wisata Fest 2026 yang berlangsung di Lapangan Banasare, Kecamatan Rubaru, menjadi sorotan publik....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui berbagai program inovasi yang digagas...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dalam upaya memperkuat sinergi antara tata kelola energi nasional dan kebijakan fiskal di daerah, SKK Migas Perwakilan...

Komentar